KPK Dalami Kemungkinan Suap Bupati Ponorogo di Dinas Lain, Kasus Terus Berkembang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mendalami kemungkinan adanya suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di dinas-dinas lain, memperluas cakupan penyidikan kasus korupsi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Dalami Kemungkinan Suap Bupati Ponorogo di Dinas Lain, Kasus Terus Berkembang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mendalami kemungkinan adanya suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di dinas-dinas lain, memperluas cakupan penyidikan kasus korupsi. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperluas penyelidikan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Lembaga antirasuah ini mendalami potensi penerimaan suap dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas-dinas lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Pendalaman ini dilakukan setelah sebelumnya KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta gratifikasi. Penyelidikan baru ini menunjukkan komitmen KPK untuk membongkar tuntas praktik korupsi yang terjadi di lingkup pemerintahan daerah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan. Pihaknya bertekad untuk mengembangkan kasus ini ke tahap selanjutnya jika bukti yang ditemukan sudah dianggap memadai.

KPK secara aktif mendalami kemungkinan adanya aliran suap kepada Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dari berbagai dinas di lingkungan Pemkab Ponorogo. Pendalaman ini menjadi langkah strategis untuk memastikan tidak ada praktik korupsi lain yang luput dari pantauan penegak hukum.

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan yang relevan. “Tentunya ke depan seiring kami melaksanakan penyidikan dan keterangan-keterangan yang sudah kami terima dan peroleh, tetapi belum cukup bukti, sehingga belum dilakukan rekonstruksi perkaranya, itu akan terus didalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pengembangan kasus ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan berhenti pada penetapan tersangka awal. Fokus utama adalah mengungkap jaringan dan modus operandi suap secara menyeluruh, memastikan akuntabilitas pejabat publik.

KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Proses penyidikan terhadap kasus suap Bupati Ponorogo ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Sebelumnya, pada tanggal 9 November 2025, KPK telah mengumumkan penetapan empat tersangka terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Para tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) sebagai pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Kasus ini dibagi menjadi beberapa klaster dugaan suap. Klaster pertama adalah dugaan suap pengurusan jabatan, di mana Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga sebagai penerima suap, dengan Yunus Mahatma sebagai pemberi suap.

Klaster kedua terkait dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo. Dalam klaster ini, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga menerima suap, sementara Sucipto bertindak sebagai pemberi suap. Ini menunjukkan adanya kolaborasi antara pejabat dan pihak swasta.

Klaster terakhir adalah dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, dengan Sugiri Sancoko sebagai penerima gratifikasi dan Yunus Mahatma sebagai pemberinya. Berbagai klaster ini mengindikasikan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan beberapa pihak penting.

KPK menegaskan bahwa setiap pengembangan kasus akan didasarkan pada alat bukti yang kuat dan memadai. Asep Guntur Rahayu menyatakan, “Asep memastikan KPK akan mengembangkan kasus yang melibatkan Sugiri Sancoko ke tahap penyidikan bila alat buktinya sudah dianggap cukup.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan terburu-buru dalam menetapkan tersangka baru tanpa dasar yang kuat. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme.

Upaya pendalaman ini merupakan bagian dari strategi KPK untuk memberantas korupsi secara menyeluruh. Dengan mendalami kemungkinan suap di dinas-dinas lain, KPK berharap dapat mengungkap skala penuh dari praktik korupsi yang mungkin terjadi di Pemkab Ponorogo.

Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik suap serta gratifikasi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi