Dipulangkan ke Inggris, Lindsay June Sandiford Lolos dari Hukuman Mati

Pemerintah Inggris tidak menerapkan hukum mati dan hanya menerapkan hukuman seumur hidup.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Dipulangkan ke Inggris, Lindsay June Sandiford Lolos dari Hukuman Mati
Dipulangkan ke Inggris, Lindsay June Sandiford Lolos dari Hukuman Mati (Merdeka.com)

Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing mengatakan, bahwa narapidana Lindsay June Sandiford (68) serta Shahab Shahabadi (35) akan menjalani prosedur hukum sesuai yang ada di Negara Inggris.

Sementara, Pemerintah Inggris tidak menerapkan hukum mati dan hanya menerapkan hukuman seumur hidup.

"Menyusul kepulangan mereka ke Inggris, kedua warga Negara Inggris ini akan berada dibawah hukum dan prosedur pemerintah Inggris," kata Matthew, saat konferensi pers di Lapas Kelas IIA Kerobokan, di Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (6/11) malam.

Ia juga menyebutkan, bahwa pihaknya tidak akan berspekulasi terkait hukuman apa yang diberikan kepada dua narapidana tersebut.

"Dan sangat penting bagi saya untuk tidak berspekulasi tentang proses hukum ini," imbuhnya.

Tetapi ia menegaskan, bahwa saat mereka tiba Inggris langkah pertama yang akan dilakukan adalah memeriksa kondisi kesehatan kedua narapidana tersebut.

"Namun langkah pertama yang akan diambil saat mereka tiba di Inggris, adalah kondisi kesehatan mereka akan diperiksa secara menyeluruh, perawatan serta rehabilitasi," ujarnya.

Ia juga menyatakan, bahwa Pemerintah Inggris tidak menerapkan hukum mati,"Tidak, Inggris tidak mengenal hukuman mati," ujarnya.

Sementara, I Nyoman Gede Surya Mataram selaku Deputi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas mengatakan, untuk kedua narapidana tersebut penahanannya tentu akan dipindahkan ke Inggris.

"Setelah nanti di Negara Inggris, nanti juga bersangkutan akan mengikuti aturan-aturan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Inggris. Sesampai Inggris, pasti yang bersangkutan akan dimasukkan juga ke dalam lapas, kalau dalam bahasa kita," katanya.

Ia mencontohkan, seperti pemulangan kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina oleh Pemerintah Indonesia dan di negaranya masih ditahan.

"Jadi untuk Lindsay dan Shahab ini, setelah kita serahkan terhadap Inggris, sepenuhnya bertanggung jawab atas keputusan hukum apa yang akan diberikan di situ, tapi tetap memperhatikan keputusan hukum kita, apa yang kita berikan di Indonesia itu tetap diperhatikan oleh pemerintah Inggris," ujarnya.

2 Napi asal Inggris Dipulangkan

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memulangkan dua narapidana terpidana mati dan seumur hidup asal Warga Negara Asing (WNA) Inggris, Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35).

Keduanya, dihadirkan saat konferensi pers di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, di Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (6/11) malam. Keduanya mengenakan kemeja putih, Lindsay terlihat menutup wajahnya dengan kedua tangannya dan menggunakan masker putih selama konferensi pers.

Sementara, narapidana Shahab terlihat duduk menggunakan masker berwarna biru. Setelah penandatanganan, berita acara serah terima keduanya kemudian meninggalkan Lapas Kerobokan. Lindsay terlihat keluar menggunakan kursi roda dan dibopong petugas lapas.

Alasan Pemulangan

Pemulangan dua narapidana itu, ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima yang dilaksanakan oleh Nyoman Gede Surya Mataram bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Bali Decky Nurmansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo dan Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Matthew Downing.

I Nyoman Gede Surya Mataram selaku Deputi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas mengatakan, perpindahan dua narapidana warga Negara Inggris sudah dilakukan kesepakatan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper.

Rekomendasi