Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo, Jawa Timur, baru-baru ini mengambil langkah signifikan dengan mengangkat 1.875 Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengangkatan ini menjadi sorotan karena menempatkan Kota Probolinggo sebagai daerah ke-7 di Indonesia yang berhasil menuntaskan proses tersebut secara serentak.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan diserahkan langsung oleh Wali Kota Probolinggo Aminuddin, didampingi Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, dan Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha. Acara bersejarah ini berlangsung di Gelanggang Olahraga (GOR) Mastrip Kedopok pada Kamis petang, 30 Oktober, disambut antusiasme ribuan pegawai.
Momen penyerahan SK ini menandai perubahan status penting bagi para PTT, yang kini resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK paruh waktu. Wali Kota Aminuddin mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas dedikasi para pegawai, sekaligus menekankan tanggung jawab baru yang diemban seiring terbitnya Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Advertisement
Advertisement
Langkah Strategis Pemkot Probolinggo dalam Penataan Pegawai
Pengangkatan ribuan PTT menjadi PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya percepatan penataan pegawai di lingkungan Pemkot Probolinggo. Kepala BKPSDM Kota Probolinggo Ratri Dian Sulistyawati menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan status pegawai non-ASN.
Wali Kota Aminuddin menyampaikan apresiasi tinggi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atas kerja kerasnya. Berkat upaya tersebut, proses pengangkatan dapat diselesaikan tepat waktu, menjadikan Kota Probolinggo salah satu pelopor dalam implementasi kebijakan ini di tingkat nasional.
Suasana haru dan bahagia menyelimuti GOR Mastrip Kedopok saat Wali Kota Aminuddin bersama rombongan pejabat memasuki lokasi. Sorak-sorai dan teriakan gembira dari ribuan pegawai menunjukkan betapa besar penantian mereka terhadap momen penting ini, yang mengakhiri masa was-was dan kekhawatiran terkait status kepegawaian.
Advertisement
Advertisement
Tanggung Jawab dan Harapan Baru bagi PPPK Paruh Waktu
Dengan terbitnya NIP PPPK, para pegawai kini memiliki status yang lebih jelas dan hak-hak yang lebih terjamin. Wali Kota Aminuddin mengingatkan bahwa status baru ini juga membawa tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN.
“Alhamdulillah, hak saudara untuk mendapatkan NIP PPPK telah diterbitkan. Itu berarti ada kewajiban yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sebagai modal utama dalam membangun Kota Probolinggo ke depan,” kata Wali Kota Aminuddin. Beliau juga berpesan agar para ASN PPPK menunjukkan kinerja terbaik di unit kerja masing-masing.
Pemkot Probolinggo berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan secara berkelanjutan kepada para PPPK. Hal ini diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan profesionalisme serta semangat kerja para pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Probolinggo.
Advertisement
Advertisement
Mekanisme Penyerahan SK dan Dampak Positif Pengangkatan
Penyerahan SK pengangkatan dilakukan secara simbolis kepada 10 perwakilan PPPK paruh waktu dalam acara tersebut. Sementara itu, seluruh peserta lainnya diberikan kemudahan untuk mengunduh SK dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) melalui aplikasi SIMPEG di menu PPPK paruh waktu.
Mekanisme digital ini menunjukkan efisiensi dan transparansi dalam proses administrasi kepegawaian. Ini juga memastikan bahwa seluruh PPPK yang diangkat dapat segera mengakses dokumen penting mereka tanpa hambatan berarti.
Dengan diangkatnya ribuan PTT menjadi ASN PPPK paruh waktu, Pemkot Probolinggo berharap langkah ini menjadi awal baru untuk meningkatkan profesionalisme, semangat kerja, dan kualitas pelayanan publik yang lebih baik. Harapan besar tertumpu pada para PPPK baru untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews