Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan dan pengelolaan pegawai di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu yang terjadi pada kurun waktu Tahun Anggaran 2023 sampai dengan bulan Mei Tahun Anggaran 2025.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana menyatakan ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni salah satunya Direktur Perumda PDAM Tirta Hidayah, SB.
"Lalu ada YP, Kabag Umum Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Periode April 2022-Juli 2024, serta EH, Kasubag Water Meter," katanya, Senin (27/10).
Andy menyebutkan modus dari para tersangka dengan cara menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 orang tersebut.
"Lalu Direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat 117 orang menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL) tanpa ketentuan yang berlaku," jelas Andy.
Andy juga mengungkapkan nilai total gratifikasi yang diperoleh dari 117 orang hasil dari penerimaan PHL sebesar Rp 9,5 Miliar.
"Dengan potensi Kerugian Negara sebesar Rp 5,5 miliar. Dan Kita telah terima pengembalian dari perkara Perumda Tirta Hidayah Rp. 320 juta," ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 huruf (a) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.