Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji resmi menetapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2023-2024.
Deden, yang menjabat Ketua Bawaslu periode 2023-2028, kini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilbup Mesuji.
Kasi Intelijen Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enchi, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup.
"Hari ini Jumat (24/10) kejaksaan negeri Mesuji menetapkan DC selaku ketua bawaslu Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2023-2028 dan selaku pengaju dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sebagai Tersangka," ujarnya.
Menurut Jodhi, hasil audit penghitungan kerugian negara menunjukkan adanya penyalahgunaan dana hibah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp347.746.637.
"Bahwa berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara terdapat penyalahgunaan dana hibah yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp347.746.637," ungkapnya.
Selama proses penyelidikan, Kejari Mesuji telah memeriksa 47 saksi dari berbagai kalangan serta 3 ahli terkait kasus ini. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk perangkat komunikasi seperti handphone, tablet, laptop, printer, nota kosong, nota BBM, e-Toll, serta dokumen pendukung seperti Surat Pertanggungjawaban dan SK terkait dana hibah.
"Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa barang dan dokumen, berupa alat komunikasi handphone, tablet, laptop, printer, nota kosong, nota BBM dan e-Toll serta surat pertanggung jawaban, SK dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud," jelas Jodhi.
Deden dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Alternatifnya, tersangka juga dapat dikenai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama atau Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 terkait tindak pidana korupsi.
"Saat tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari demi proses penyidikan," katanya.
Advertisement