Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, menunjukkan komitmen kuat dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual dan penganiayaan. Perkara yang menimpa seorang mahasiswi di Kecamatan Balung ini kini ditangani langsung oleh Polres.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Candra Putra menegaskan bahwa kasus ini telah diambil alih dari Polsek Balung. Status perkara juga telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, menandakan bukti permulaan yang cukup.
Langkah ini diambil setelah adanya desakan dari berbagai pihak, termasuk tim advokasi korban. Mereka menyoroti dugaan kelambanan penanganan awal oleh Polsek Balung terhadap laporan mahasiswi berinisial SF.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Polres Jember Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual
Polres Jember berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual mahasiswi yang terjadi di Kecamatan Balung. Penanganan perkara telah diambil alih dari Polsek Balung untuk memastikan proses hukum berjalan cepat dan transparan.
AKBP Bobby A. Candra Putra menyatakan, "Perkara sudah kami ambil alih dari Polsek Balung, sehingga tim unit Resmob dan IT sudah bergerak di lapangan. Mohon doanya, semoga dalam satu atau dua hari ke depan pelaku bisa kami tangkap." Status perkara juga telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Polres Jember juga memastikan perlindungan dan pendampingan langsung kepada korban di setiap tahap penanganan perkara. Kapolres menegaskan, "Tidak akan ada upaya damai atau penyelesaian melalui jalur restorative justice, mengingat kasus kekerasan seksual harus diproses sesuai ketentuan hukum pidana, sehingga tidak ada ruang untuk damai dalam kasus seperti itu."
Advertisement
Advertisement
Dugaan Kelalaian Penanganan Awal dan Desakan Keadilan
Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial SF (21) di Kecamatan Balung melaporkan kekerasan seksual dan fisik yang dialaminya kepada Polsek Balung. Terduga pelaku adalah tetangga korban berinisial SA (27). Namun, laporan tersebut dinilai belum mendapatkan penanganan serius.
Tim advokasi korban kekerasan seksual, yang terdiri dari Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Indonesia (IKA-PMII), Korpri PMII Jember, dan Pengurus Cabang Fatayat NU Jember, telah bertemu dengan Kapolres Jember. Mereka datang untuk mengawal penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap kader PMII tersebut.
Sekretaris IKA PMII Jember, Sutrisno, menyampaikan, "Kami datang ke Polres Jember untuk mengawal penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap salah satu kader PMII asal Kecamatan Balung berinisial SF, yang dinilai lamban ditangani aparat kepolisian." Menurutnya, laporan korban sempat dianggap bukan prioritas, padahal kondisi SF menunjukkan luka lebam akibat penganiayaan.
Advertisement
Kelambanan penanganan kasus kekerasan seksual ini dikhawatirkan membuat pelaku melarikan diri. Audiensi ini bukan untuk menyudutkan polisi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral agar korban mendapatkan keadilan.
Advertisement
Langkah Tegas dan Evaluasi Internal Polres
Menyikapi dugaan kelalaian dalam penanganan awal, Kapolres Jember telah memerintahkan Propam Polres Jember untuk menyelidiki. Penyelidikan ini akan fokus pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Polsek Balung.
Hasil penyelidikan tersebut akan menjadi dasar evaluasi internal. Hal ini bertujuan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, serta memastikan setiap laporan masyarakat, terutama kasus kekerasan seksual mahasiswi, ditangani dengan serius dan profesional.
Sutrisno menambahkan, "Kalau memang ada kelalaian, harus ada tindakan tegas. Ini bukan soal menyalahkan, tapi soal bagaimana polisi hadir melindungi masyarakat, terutama korban kekerasan seksual." Komitmen ini diharapkan membawa keadilan bagi korban dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Advertisement
Sumber: AntaraNews