Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mengungkapkan oknum yang mengaku wartawan dengan 32 media menjebak Aparatur Sipil Negara (ASN) demi mendapatkan penganggaran dana publik.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi yang menyebutkan jika Laporan terhadap oknum wartawan tersebut tak hanya berisi dugaan ancaman dan tekanan terhadap ASN, tetapi juga mengungkap modus penjebakan menggunakan narkotika.
"Ada pejabat yang dijebak dengan cara diminta menyediakan narkotika. Awalnya dijanjikan tidak untuk akan menggangu, tapi setelah barang itu disiapkan, justru dijebak untuk memakai di depan kamera. Video itu kemudian dijadikan alat ancaman agar pejabat bersangkutan mengalokasikan anggaran tertentu," katanya Senin (20/10).
Median mengatakan jika hal ini menunjukkan pola pemerasan yang sudah sistematis menggabungkan jebakan moral, tekanan psikologis, hingga eksploitasi anggaran negara.
"Jadi bukan hanya ancaman verbal, tapi sudah mengarah pada penjebakan hukum. Saat ini kami dalami secara hati-hati, karena modusnya terstruktur dan memanfaatkan kelemahan psikologis korban," jelasnya.
Atas dugaan dana yang mengalir dari beberapa OPD yang mencapai miliaran pertahun, pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan untuk mengetahui asal usul uang yang digunakan untuk menetukan ranah tindak pidananya.
"Karena jika uang yang dikeluarkan berasal dari uang negara, maka ketika ada kerugian keuangan negara tentu menjadi tindak pidana korupsi. Dalam pasal korupsi juga diatur tentang pemerasan terhadap ASN yang berkaitan dengan penggunaan anggaran. Apabila uang yang diperas adalah uang pribadi, maka itu menjadi ranah tindak pidana umum. Begitu juga jika ancaman dilakukan secara digital. Saat ini seluruh keterangan masih dalam tahap verifikasi," terang Median.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan bahwa pihaknya telah menyarankan para pelapor untuk berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta pihak Kepolisian guna menjamin keselamatan mereka.
"Kami sudah sarankan pelapor agar mendapat perlindungan resmi. Kami yakin pihak kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap tindakan premanisme yang menggunakan nama media," tandasnya.