Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) baru-baru ini menerima pengembalian kerugian keuangan negara. Dana sebesar 272.497 dolar Amerika, setara dengan sekitar Rp4,5 miliar, diserahkan terkait kasus korupsi. Ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PNBP jasa pemandu dan penundaan kapal.
Pengembalian dana ini dilakukan oleh Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama. Penyerahan uang tersebut berlangsung di Batam kepada tim penyidik Kejati Kepri. Perkara ini melibatkan pengelolaan PNBP di pelabuhan se-wilayah Batam antara tahun 2015 hingga 2021.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa tindakan ini adalah prioritas utama. Tujuannya adalah untuk memulihkan keuangan negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Namun, pengembalian dana ini tidak secara otomatis menghapus pidana yang menjerat pelaku korupsi.
Advertisement
Advertisement
Prioritas Pemulihan Keuangan Negara
J. Devy Sudarso menjelaskan fokus utama Kejaksaan Tinggi Kepri dalam penegakan hukum. “Tindakan ini adalah bagian dari komitmen kejaksaan untuk memastikan hasil korupsi dikembalikan ke kas negara, bukan untuk meringankan hukuman pidana secara otomatis,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemulihan aset negara adalah tujuan krusial.
Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Kejati Kepri juga menekankan pentingnya pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal. Hal ini memerlukan cara-cara luar biasa untuk memastikan dana negara yang hilang dapat kembali.
Pendekatan ini menunjukkan strategi holistik dalam memberantas korupsi. Selain menjerat pelaku, aspek pengembalian aset menjadi tolok ukur keberhasilan penanganan kasus. Ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih luas bagi perekonomian negara.
Advertisement
Advertisement
Detail Pengembalian dan Peran Pelaku
Pengembalian kerugian keuangan negara ini berasal dari Abdul Chair Husain. Ia adalah Direktur Utama PT Bias Delta Pratama, perusahaan yang terlibat dalam kasus ini. Dana yang dikembalikan merupakan bagian dari kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi pengelolaan PNBP.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, kerugian negara untuk PT Bias Delta Pratama mencapai 272.497 dolar Amerika. Audit tersebut dilakukan pada tanggal 17 September 2024. Angka ini menjadi dasar jumlah pengembalian yang diserahkan.
Uang tersebut diserahkan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada Tim Penyidik. Tim ini dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom. Proses penyerahan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati dalam memulihkan keuangan negara yang dirugikan.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi dan Tersangka Lain
PT Bias Delta Pratama diketahui melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa dasar hukum yang jelas. Sejak tahun 2015 hingga 2021, perusahaan ini beroperasi tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Badan Pengelolaan (BP) Batam. Kegiatan ini berlangsung di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar.
Ketiadaan KSO ini mengakibatkan BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang semestinya. Seharusnya, ada bagi hasil sebesar 20 persen dari pendapatan jasa pemandu dan penundaan kapal. Namun, PT Bias Delta Pratama tidak menyetorkan PNBP tersebut karena tidak ada perjanjian kerja sama yang sah.
Dalam perkara ini, Kejati Kepri telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Mereka adalah S, selaku Seksi Pemandu dan Penundaan Kapal Komersil periode 2012-2016; AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama; dan LY, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama periode 2016-2018 dan 2019. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews