Batas Akhir 2025: Pemkab Sigi Imbau Korban Gempa Perhatikan Syarat Bantuan Rumah, Apa Saja?

Pemerintah Kabupaten Sigi mengingatkan korban gempa 2018 untuk segera melengkapi syarat bantuan rumah korban gempa Sigi sebelum batas waktu. Jangan sampai terlewat!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Batas Akhir 2025: Pemkab Sigi Imbau Korban Gempa Perhatikan Syarat Bantuan Rumah, Apa Saja?
Pemerintah Kabupaten Sigi mengingatkan korban gempa 2018 untuk segera melengkapi syarat bantuan rumah korban gempa Sigi sebelum batas waktu. Jangan sampai terlewat! (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, secara resmi mengimbau masyarakat yang menjadi korban gempa bumi dan tsunami pada tahun 2018 untuk segera memperhatikan seluruh persyaratan administrasi pelaporan. Imbauan ini bertujuan agar mereka dapat memperoleh bantuan rumah layak huni atau hunian tetap (huntap) yang disediakan pemerintah.

Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kriteria administrasi yang harus dipenuhi oleh para korban bencana. Kriteria ini penting untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Batas akhir pelaporan untuk pengajuan bantuan ini ditetapkan hingga 13 Oktober 2025. Setelah tanggal tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sigi akan memulai proses verifikasi data pelapor untuk menindaklanjuti permohonan bantuan rumah korban gempa Sigi.

Pentingnya Memenuhi Syarat Administrasi Bantuan Rumah Korban Gempa Sigi

Pemerintah Kabupaten Sigi menekankan pentingnya kelengkapan administrasi bagi korban gempa 2018 yang ingin mendapatkan bantuan rumah layak huni. Syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa bantuan tersalurkan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menjelaskan beberapa syarat utama. "Jadi syarat administrasi itu seperti yang bersangkutan tercatat sebagai penduduk tetap di wilayah terdampak bencana dengan buktinya KTP dan kartu keluarga, serta hingga saat ini tidak memiliki rumah yang layak huni atau rusak berat dan hilang," kata Samuel.

Selain itu, korban juga harus memastikan bahwa mereka belum pernah menerima bantuan rumah atau program serupa sebelumnya. Kriteria penting lainnya adalah rumah warga harus masuk dalam zonasi rawan bencana. Apabila rumah rusak berat atau hilang karena likuifaksi, maka korban dapat mengajukan bantuan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sigi.

Kriteria yang Tidak Memenuhi Syarat Bantuan

Tidak semua korban gempa akan memenuhi syarat untuk menerima bantuan rumah layak huni ini. Pemkab Sigi juga menggarisbawahi beberapa kondisi yang menyebabkan masyarakat tidak dapat menerima bantuan tersebut.

Samuel Yansen Pongi menyebutkan bahwa masyarakat yang masuk kategori Kartu Keluarga (KK) gendong tidak akan memenuhi syarat. Kriteria lain yang tidak memenuhi syarat bantuan rumah korban gempa Sigi adalah mereka yang tidak memiliki aset saat bencana 2018 silam.

"Tidak memiliki aset saat bencana 2018 silam serta rumah sudah diperbaiki dan layak huni maka itu sudah tidak bisa menerima bantuan ini," tegasnya. Hal ini memastikan bahwa bantuan difokuskan pada mereka yang masih sangat membutuhkan hunian layak.

Batas Waktu dan Verifikasi Data Korban Gempa

Masyarakat korban gempa di Kabupaten Sigi diimbau untuk segera melengkapi dan mengajukan persyaratan administrasi sebelum batas waktu yang ditentukan. Batas akhir pelaporan ini adalah hingga tanggal 13 Oktober 2025.

Setelah batas waktu tersebut, proses verifikasi akan segera dimulai. "Nanti Dinas Perumahan akan mulai bekerja tanggal 14 Oktober guna melakukan verifikasi kembali bagi masyarakat yang melapor tersebut," jelas Samuel.

Verifikasi ini akan memastikan keabsahan data dan kelayakan penerima bantuan. Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, total rumah rusak di Kabupaten Sigi akibat bencana 2018 mencapai 30.538 unit, menunjukkan skala kebutuhan yang besar akan program bantuan ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi