Fakta Mengejutkan! 3 Tersangka Korupsi HPL Singkawang Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp3,1 Miliar

Kejaksaan Negeri Singkawang menahan tiga pejabat tinggi terkait kasus korupsi HPL Singkawang yang merugikan negara Rp3,1 miliar. Siapa saja yang terlibat dan bagaimana kelanjutan kasusnya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Mengejutkan! 3 Tersangka Korupsi HPL Singkawang Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp3,1 Miliar
Kejaksaan Negeri Singkawang menahan tiga pejabat tinggi terkait kasus korupsi HPL Singkawang yang merugikan negara Rp3,1 miliar. Siapa saja yang terlibat dan bagaimana kelanjutan kasusnya? (AntaraNews)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Kalimantan Barat, telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) di Pemerintah Kota Singkawang.

Penyidikan yang intensif telah dilakukan, melibatkan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan tiga ahli kompeten. Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, menyatakan bahwa penahanan ini merupakan langkah serius dalam memberantas korupsi di daerah tersebut.

Dugaan korupsi HPL Singkawang ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Angka kerugian tersebut didapatkan dari hasil audit resmi yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, pada Minggu, mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus korupsi HPL Singkawang. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial S, WT, dan PG.

S diketahui merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang yang juga sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang. Sementara itu, WT menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan PG adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Singkawang.

Dalam upaya mengungkap kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 23 orang saksi serta tiga orang ahli. Para ahli tersebut meliputi ahli Keuangan Negara, ahli pidana, dan ahli penghitungan kerugian negara/daerah. Hasil penyidikan dan ekspose perkara menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi yang didukung oleh dua alat bukti yang cukup.

Berdasarkan Laporan hasil Audit BPKP Provinsi Kalimantan Barat Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2024 tanggal 24 Desember 2024, kasus korupsi HPL Singkawang ini mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp3,1 miliar. Kerugian ini timbul dari penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha yang tidak dapat tertagih atau dibayarkan terkait pemanfaatan HPL di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan pada tahun 2021.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang tersebut telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang perdana untuk tersangka S dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Pontianak pada 16 Oktober 2025.

Kuasa Hukum WT dan PG, Agus Adam Ritonga, menyatakan sangat menyayangkan penahanan terhadap kedua kliennya. Menurutnya, dikesampingkannya asas ultimum remedium dalam kasus ini telah menciderai rasa keadilan bagi kliennya.

Agus Adam Ritonga berargumen bahwa pemberian keringanan pembayaran pajak merupakan hal yang lumrah di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pembebasan pajak serta pengampunan pajak (tax amnesty) adalah cara yang diberikan negara untuk meringankan beban perpajakan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menghasilkan pendapatan tambahan.

Mengingat status para tersangka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Singkawang, Agus menekankan bahwa segala hak dan tanggung jawab mereka melekat sesuai UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Undang-undang ini bertujuan memberikan landasan hukum yang kokoh bagi badan dan pejabat pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Oleh karena itu, Agus berpendapat bahwa penyelesaian perkara korupsi HPL Singkawang ini seyogyanya dilakukan melalui prosedur hukum administrasi, bukan sebagai primum remedium. Meskipun demikian, pihaknya menghargai dan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Singkawang, serta akan berupaya optimal mencari keadilan untuk kepentingan hukum kliennya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi