Tahukah Anda? Permohonan Perlindungan ke LPSK Melonjak Drastis, Kasus TPPU & Kekerasan Seksual Anak Teratas

Permohonan perlindungan saksi dan korban kepada LPSK meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir, didominasi kasus TPPU dan kekerasan seksual anak, menandakan ekspektasi publik yang tinggi terhadap peran LPSK.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Permohonan Perlindungan ke LPSK Melonjak Drastis, Kasus TPPU & Kekerasan Seksual Anak Teratas
Permohonan perlindungan saksi dan korban kepada LPSK meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir, didominasi kasus TPPU dan kekerasan seksual anak, menandakan ekspektasi publik yang tinggi terhadap peran LPSK. (Merdeka.com)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan perlindungan dan layanan selama lima tahun terakhir. Peningkatan ini terjadi di seluruh Indonesia, menunjukkan kesadaran serta kebutuhan masyarakat akan perlindungan hukum. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyampaikan data ini dalam sosialisasi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Sabtu (27/9).

Peningkatan permohonan tersebut mencerminkan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap peran negara, khususnya LPSK, dalam memberikan rasa aman serta akses pemulihan bagi saksi maupun korban tindak pidana. Masyarakat kini lebih proaktif mencari akses pemulihan bagi saksi maupun korban tindak pidana. Hal ini juga sejalan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan kenaikan tingkat risiko penduduk menjadi korban tindak pidana di Indonesia.

Data BPS mencatat 137 korban dari setiap 100 ribu penduduk pada tahun 2022, meningkat menjadi 214 orang korban pada tahun 2023. Kenaikan angka ini mengindikasikan bahwa tindak pidana tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban. Namun juga menyebabkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarga mereka, sehingga perlindungan menjadi krusial.

Tren Peningkatan Permohonan dan Jenis Kasus Dominan

Susilaningtias mengungkapkan bahwa jenis tindak pidana dengan permohonan tertinggi saat ini adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan lebih dari 6.500 permohonan. Angka ini menunjukkan kompleksitas kasus kejahatan ekonomi yang memerlukan perlindungan serius bagi saksi dan korban. LPSK berperan penting dalam memastikan keadilan dapat ditegakkan tanpa intimidasi.

Menyusul TPPU, kasus kekerasan seksual terhadap anak menempati posisi kedua dengan 2.495 permohonan. Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat berada di urutan ketiga dengan 2.448 permohonan. Data ini menegaskan urgensi perlindungan bagi kelompok rentan dan kasus-kasus sensitif yang membutuhkan penanganan khusus dari LPSK.

Secara keseluruhan, LPSK mencatat total 11.148 permohonan perlindungan dari seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, wilayah Jawa Tengah menyumbang 836 permohonan, menjadikannya provinsi dengan permohonan tertinggi keempat. Ini menunjukkan bahwa kesadaran akan hak perlindungan terus meluas di berbagai daerah.

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banyumas Arif Rohman, menekankan pentingnya perlindungan saksi dan korban. "Data statistik kriminal tahun 2022 menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus kejahatan dari 372.965 kasus menjadi 519.924 kasus," katanya, menyoroti urgensi langkah konkret.

Peran LPSK dan Tantangan di Daerah

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan tugas dan wewenang LPSK untuk memastikan saksi dan korban terlindungi dari ancaman, intimidasi, hingga stigma. Selain itu, LPSK juga memfasilitasi hak-hak mereka seperti restitusi dan kompensasi. Peran LPSK sangat vital dalam menjaga integritas proses hukum dan pemulihan korban.

Di Banyumas sendiri, LPSK mencatat 12 permohonan perlindungan sepanjang Januari hingga September 2025. Angka ini relatif rendah, yang kemungkinan disebabkan oleh masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai peran LPSK. Sosialisasi seperti yang dilakukan di Purwokerto diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik.

Untuk mempercepat akses layanan dan memperkuat kehadiran negara, LPSK akan membuka kantor perwakilan di Jawa Tengah yang mulai beroperasi pada tahun 2025. "Keberadaan kantor perwakilan Jawa Tengah akan menjadi penghubung strategis dalam mempercepat akses layanan dan memperkuat kehadiran negara bagi saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan," ujar Sri Suparyati.

Aparat penegak hukum (APH) dan para pendamping di wilayah Kabupaten Banyumas dapat memanfaatkan Kantor Perwakilan Jawa Tengah ini. Fasilitas tersebut akan memudahkan proses pengajuan perlindungan kepada saksi atau korban. Ini merupakan langkah konkret LPSK dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Penguatan Regulasi dan Pendekatan Korban-Sentris

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan kebutuhan mendasar. Perlindungan ini esensial agar proses hukum dapat berjalan adil dan efektif. Tanpa perlindungan memadai, saksi mungkin takut bersuara, yang bisa menghambat penanganan banyak kasus.

Korban juga berhak mendapatkan pemulihan untuk melanjutkan hidup mereka setelah mengalami tindak pidana. Dalam konteks perkara pelecehan seksual, perlindungan sangat penting untuk mencegah risiko trauma lebih lanjut bagi korban. Ini menunjukkan pendekatan yang berpusat pada korban menjadi prioritas.

Yanuar menekankan bahwa peningkatan perlindungan saksi dan korban dapat dicapai melalui kombinasi regulasi yang kuat, kapasitas lembaga, dan koordinasi antar lembaga. Literasi masyarakat juga perlu ditingkatkan. "Dengan kombinasi regulasi yang kuat, kapasitas lembaga, koordinasi antar lembaga, literasi masyarakat, dan pendekatan korban-sentris, perlindungan saksi dan korban dapat ditingkatkan," jelasnya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi