Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho secara resmi membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan penting ini diumumkan di Jakarta pada Sabtu, 20 September, sebagai langkah responsif terhadap berbagai aspirasi dari masyarakat luas.
Pembekuan sementara ini bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik penggunaan perangkat isyarat tersebut. Meskipun demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap akan dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas utama.
Langkah ini diambil guna memastikan ketertiban lalu lintas dan meminimalisir penyalahgunaan, sehingga sirene hanya digunakan pada kondisi yang benar-benar mendesak. Korlantas Polri mengimbau seluruh pihak untuk tidak menggunakan sirene bila tidak dalam situasi darurat.
Advertisement
Advertisement
Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa keputusan pembekuan sementara ini merupakan bentuk respons positif dari Korlantas Polri. Pihaknya menanggapi aspirasi masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo yang tidak pada tempatnya. "Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti," ujarnya.
Agus menegaskan bahwa penghentian sementara ini dilakukan sembari menunggu evaluasi secara menyeluruh. Meskipun pengawalan tetap bisa berjalan, penggunaan sirene dan strobo kini dievaluasi secara ketat. "Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus di Jakarta.
Jenderal polisi bintang dua itu juga menekankan bahwa sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. "Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan," jelasnya. Untuk sementara, kebijakan ini bersifat imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak.
Advertisement
Advertisement
Korlantas Polri saat ini sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan yang kerap terjadi. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 59 ayat (5) dalam undang-undang tersebut secara jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan perangkat isyarat ini.
Berdasarkan undang-undang tersebut, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan khusus untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sementara itu, lampu isyarat warna merah dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Selanjutnya, lampu isyarat warna kuning, yang penggunaannya tanpa sirene, ditujukan untuk beberapa jenis kendaraan. Ini termasuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, serta perawatan dan pembersihan fasilitas umum. Selain itu, kendaraan penderek dan angkutan barang khusus juga termasuk dalam kategori pengguna lampu isyarat kuning ini.
Advertisement
Dengan adanya peninjauan ulang ini, diharapkan penggunaan sirene dan rotator dapat lebih tertib dan sesuai dengan peruntukannya. "Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," ucap Agus, menggarisbawahi pentingnya partisipasi publik dalam menciptakan kondisi jalan yang aman dan nyaman.
Sumber: AntaraNews