40 Hari Kematian Prada Lucky, Kasus Tak Kunjung Disidangkan

TNI menyatakan belum menerima informasi terbaru dari penyidik Denpom mengenai perkembangan berkas perkara.

Ola Keda
Oleh Ola Keda - Reporter
40 Hari Kematian Prada Lucky, Kasus Tak Kunjung Disidangkan
Jenazah Prada Lucky disambut secara militer saat tiba di Bandara El Tari Kupang, NTT. (Liputan6.com/Ola Keda) (© 2025 Liputan6.com)

Keluarga mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo merasa kecewa dengan lambannya proses hukum terkait kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian putra mereka. Sudah lebih dari 40 hari berlalu sejak insiden tersebut, namun kasus yang ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

"Ini sudah 40 hari, tapi sampai sekarang belum tahu perkembangannya bagaimana," ungkap ayah Prada Lucky, Sersan Mayor (Serma) Kristian Namo, pada Jumat (19/9).

Kristian mengaku belum menerima informasi terbaru dari penyidik Denpom mengenai perkembangan berkas perkara. Ia merasa penanganan kasus ini berlangsung terlalu lama, meskipun tersangka sudah ditetapkan.

"Kasusnya sudah jelas, tersangka sudah ada, tapi kok ini lama sekali, belum ada kejelasan apapun," tambahnya.

Ia bahkan mencurigai bahwa proses hukum tersebut sengaja diperlambat. "Ini semua belum jelas, sudah terlalu lama, 40 hari. Sebagai ayah kandung Lucky, saya berharap semuanya cepat," ujarnya.

Kristian menegaskan bahwa pendapatnya bukan sebagai anggota TNI aktif, melainkan sebagai ayah yang menuntut keadilan atas kematian anaknya. Ia berharap proses hukum dapat segera berjalan agar keadilan dapat ditegakkan untuk putranya yang telah tiada.

Tentukan 22 Prajurit Tersangka

40 Hari Berlalu, Kasus Kematian Prada Lucky Belum Juga Disidangkan
Jenazah Prada Lucky disambut secara militer saat tiba di Bandara El Tari Kupang, NTT. (Liputan6.com/Ola Keda) © 2025 Liputan6.com

Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 anggota TNI AD dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antara mereka, terdapat tiga perwira pertama yang terdiri dari satu Letnan Satu (Lettu) dan dua Letnan Dua (Letda).

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), seorang prajurit dari Yon TP 834/WM Nagekeo, meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah diduga mengalami penyiksaan oleh seniornya di asrama batalyon. Ia dirawat selama empat hari di ruang ICU RSUD Aeramo sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.

Jenazah Prada Lucky kemudian dipulangkan ke Kupang pada Kamis (7/8) dan dimakamkan dengan upacara kemiliteran pada Sabtu (9/8).

Infografis Kronologi Dugaan Penganiayaan Senior Tewaskan Prada Lucky. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Kronologi Dugaan Penganiayaan Senior Tewaskan Prada Lucky. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Rekomendasi