Putri Presiden kedua, Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau lebih dikenal dengan Tutut Soeharto mengajukan gugatan hukum terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Perkara terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari Jumat, 12 September 2025.
Gugatan ini diajukan hanya beberapa hari setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada Senin, 8 September 2025.
Sejumlah pihak menyebut gugatan terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.