Polda Aceh melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sedang gencar melakukan penyelidikan. Penyelidikan ini terkait dugaan perambahan hutan secara ilegal. Kegiatan tersebut terjadi di kawasan hutan produksi Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, pada Jumat malam (13/9), mengonfirmasi penyelidikan ini. Pihaknya telah turun langsung ke lokasi kejadian selama beberapa hari. Sejumlah saksi dan pihak terkait juga telah dimintai keterangan untuk mengumpulkan bukti awal.
Langkah tegas ini diambil sesuai perintah Kapolda Aceh untuk menindak siapa pun yang terbukti terlibat. Penyelidikan intensif berlangsung di dua desa di Kecamatan Peudada. Tujuannya adalah mengungkap tuntas kasus perusakan atau perambahan hutan tersebut yang merugikan lingkungan.
Advertisement
Advertisement
Fokus Penyelidikan dan Lokasi Perambahan Ilegal
Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh telah memfokuskan penyelidikan pada dua desa di Kecamatan Peudada, Bireuen. Area ini diduga menjadi lokasi utama praktik pembukaan lahan secara ilegal. Penyelidikan lapangan ini bertujuan untuk mengumpulkan fakta dan bukti konkret mengenai skala perambahan.
Dugaan perambahan hutan ini melibatkan pembukaan lahan di dalam kawasan hutan produksi yang seharusnya dilindungi. Aktivitas ilegal semacam ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, termasuk hilangnya keanekaragaman hayati dan potensi bencana alam. Oleh karena itu, penanganan kasus perambahan hutan ini menjadi prioritas utama bagi Polda Aceh.
Kombes Pol Zulhir Destrian menegaskan komitmen Polda Aceh untuk menindak tegas para pelaku. "Penyidik Subdit Tipiter sudah melakukan penyelidikan selama beberapa hari di dua desa dalam Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, terkait dugaan perusakan atau perambahan hutan," ujarnya. Siapa pun yang terbukti terlibat atau melakukan perambahan hutan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Koordinasi Lintas Instansi dalam Penanganan Kasus Perusakan Lingkungan
Dalam upaya pengungkapan kasus perambahan hutan di Bireuen ini, Polda Aceh tidak bekerja sendiri. Mereka aktif berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. Ini termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang memiliki otoritas dalam pengelolaan hutan.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Aceh. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi tambahan yang komprehensif mengenai status lahan dan riwayatnya. Data dari instansi kehutanan sangat penting untuk memperkuat penyelidikan dan validasi temuan di lapangan.
"Koordinasi, untuk memastikan dan memperoleh informasi tambahan terkait aktivitas perambahan dan pembukaan lahan dalam kawasan hutan di wilayah tersebut," jelas Kombes Pol Zulhir Destrian. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan dan penindakan hukum yang efektif terhadap para pelaku.
Advertisement
Advertisement
Imbauan kepada Masyarakat dan Komitmen Penegakan Hukum Tegas
Kombes Pol Zulhir Destrian juga menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat Bireuen dan sekitarnya. Ia meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak valid atau provokatif. Penyelidikan kasus perambahan hutan ini sepenuhnya dipercayakan kepada pihak berwenang yang sedang bekerja.
Polda Aceh berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan transparan tanpa pandang bulu. Perintah Kapolda Aceh menjadi landasan utama dalam penanganan kasus ini. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti melakukan perusakan lingkungan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
"Pastinya, kami melakukan penegakan hukum secara tegas, sesuai perintah Kapolda. Penegakan hukum ini juga dilakukan kolektif dan berkoordinasi dengan pihak terkait," pungkas Zulhir Destrian. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian hutan di Aceh sebagai aset penting bagi keberlanjutan lingkungan dan masyarakat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews