Mantan Kaprodi Anestesi Undip dr. Taufik Eko Nugroho Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemaksaan dan kekerasan.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Mantan Kaprodi Anestesi Undip dr. Taufik Eko Nugroho Dituntut 3 Tahun Penjara
Mantan Kaprodi Anestesi Undip dr. Taufik Eko Nugroho Dituntut 3 Tahun Penjara (Merdeka.com)

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri (PN) Semarang menuntut 3 tahun penjara terhadap terdakwa dr. Taufik Eko Nugroho, seorang dokter spesialis anestesi, terkait kasus kekerasan dan pemaksaan yang melibatkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip).

"Menjatuhkan terdakwa hukuman pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (10/9).

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Selain itu, Kepala Program Studi (Kapodri) Anestesi Undip dr. Taufik Eko Nugroho terbukti melakukan tindakan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

"Tindak pidana itu yang dimaksud memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang tersebut atau orang lain, serta untuk membuat utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan ini dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu dan dinilai sebagai satu perbuatan yang berlanjut," ungkapnya.

Atas tindakan tersebut melanggar Pasal 368 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa juga menetapkan sejumlah barang bukti tetap disita oleh negara. Barang bukti tersebut di antaranya berupa visum dari saksi Nusmatun Malina, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A55 5G.

"Serta satu buah email dengan alamat auliarisma@gmail.com, dan barang-barang lain yang tercatat hingga nomor 29 dalam daftar barang bukti," pungkasnya.

dr Aulia Risma Lestari bunuh diri
dr Aulia Risma Lestari bunuh diri @rsud_kardinah

dr Aulia Risma Bunuh Diri

Sebelumnya, praktik pemerasan tersebut terungkap setelah Dokter Aulia Diduga Bunuh Diri karena Dibully Senior

Dokter Aulia Risma Lestari (ARL) yang merupakan mahasiswi PPDS Undip di RS Dr. Kariadi Semarang diduga bunuh diri karena dibully senior pada Agustus 2024. Kasus kematian ini masih ditangani Polda Jawa Tengah.

Kemenkes mengungkapkan temuan sementara dalam proses investigasi kematian dr Aulia. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pihaknya menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program PPDS kepada dr Aulia.

"Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan," kata Nadia kepada merdeka.com, Minggu (1/9).

Berdasarkan keterangan saksi, permintaan ini berlangsung sejak dr Aulia masih di semester pertama pendidikan atau sekitar Juli hingga November 2022. Saat itu, lanjut Nadia, dr Aulia ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya.

Korban juga bertugas menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik antara lain membiayai penulis lepas membuat naskah akademik senior, menggaji office boy, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.

"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," jelas Nadia.

Rekomendasi