Tahukah Anda? KPK Jelaskan Dua Skema Lelang Mobil B.J. Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua skema lelang mobil Mercedes-Benz B.J. Habibie yang disita dari Ridwan Kamil, memunculkan pertanyaan besar tentang nasib aset bersejarah ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? KPK Jelaskan Dua Skema Lelang Mobil B.J. Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua skema lelang mobil Mercedes-Benz B.J. Habibie yang disita dari Ridwan Kamil, memunculkan pertanyaan besar tentang nasib aset bersejarah ini. (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjelaskan dua kemungkinan skema lelang untuk satu unit kendaraan roda empat, yaitu mobil Mercedes-Benz 280 SL. Mobil ini memiliki nilai historis karena atas nama Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie, namun kini disita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyitaan ini terkait dugaan aliran dana korupsi proyek Bank BJB.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, memberikan rincian penjelasan tersebut. Penjelasan disampaikan kepada publik di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, pada hari Senin (9/9). Terdapat dua opsi penyelesaian yang tengah dipertimbangkan oleh lembaga antirasuah ini.

Mobil tersebut diketahui awalnya dijual oleh putra B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, kepada Ridwan Kamil. Namun, pembayaran senilai Rp1,3 miliar dari total harga belum dilunasi. KPK menduga kuat bahwa uang yang digunakan Ridwan Kamil untuk pembelian mobil ini berasal dari dana yang terkait dengan kasus korupsi.

Skema Lelang yang Ditawarkan KPK

Mungki Hadipratikto dari KPK merinci dua kemungkinan skema lelang untuk mobil Mercedes-Benz 280 SL yang menjadi barang sitaan. Kendaraan ini memiliki nilai historis karena atas nama Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie. Kondisi mobil yang masih dalam penyitaan menjadi fokus utama pembahasan.

Skema pertama adalah bagi hasil antara KPK dan Ilham Akbar Habibie, putra B.J. Habibie. Dalam skema ini, KPK akan melelang mobil tersebut, dan sisa pembayaran Rp1,3 miliar yang belum dilunasi Ridwan Kamil akan diserahkan kepada Ilham. "Tetap kami lelang berapa pun hasilnya. Nanti sisa Rp1,3 miliar itu jatahnya si pemiliknya yang belum dilunasi itu," ujar Mungki.

Skema kedua yang dipertimbangkan adalah penyitaan uang Rp1,3 miliar yang telah disetorkan Ridwan Kamil kepada Ilham Habibie. Dengan skema ini, KPK tidak menyertakan barangnya, melainkan menyertakan uangnya. "Skema lainnya, kami ambil uang yang sudah disetorkan oleh RK, Rp1,3 miliar," jelas Mungki, menegaskan kemungkinan opsi ini.

Meskipun kedua skema tersebut memungkinkan, KPK menyatakan bahwa mereka baru pernah mempraktikkan skema pertama dalam kasus serupa. Contohnya adalah penjualan kendaraan sitaan dengan pembagian hasil kepada pihak leasing yang belum dilunasi. Skema kedua, yang melibatkan penyitaan uang dan pengembalian barang, belum pernah dilakukan namun tetap dianggap memungkinkan sebagai solusi.

Latar Belakang Penyitaan dan Kasus Bank BJB

Penyitaan mobil Mercedes-Benz 280 SL ini tidak lepas dari dugaan keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023. KPK mencurigai bahwa uang yang digunakan Ridwan Kamil untuk membeli mobil tersebut berasal dari aliran dana korupsi tersebut. Hal ini menjadi dasar kuat bagi KPK untuk melakukan penyitaan.

Ilham Akbar Habibie sebelumnya telah memberikan kesaksian pada Rabu (3/9) terkait penjualan mobil ayahnya kepada Ridwan Kamil. Ia mengungkapkan bahwa mobil tersebut dijual tanpa kontrak seharga Rp2,6 miliar, namun Ridwan Kamil baru melunasi Rp1,3 miliar. Pengakuan ini menjadi titik awal penyelidikan KPK terhadap transaksi tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma. Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp222 miliar.

KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, sebagai bagian dari penyidikan kasus Bank BJB. Dari penggeledahan tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Hingga Senin (8/9), tercatat sudah 182 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK pasca-penggeledahan, menimbulkan pertanyaan publik mengenai kelanjutan proses hukumnya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi