Siapa Sangka? Mantan Kepala Inspektorat Konawe Kepulauan Ditahan dalam Kasus Korupsi Anggaran Rp1,2 Miliar

Kejaksaan Negeri Konawe menahan mantan Kepala Inspektorat Konawe Kepulauan terkait kasus korupsi anggaran Rp1,2 miliar. Simak detail penyalahgunaan dana ini!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Siapa Sangka? Mantan Kepala Inspektorat Konawe Kepulauan Ditahan dalam Kasus Korupsi Anggaran Rp1,2 Miliar
Kejaksaan Negeri Konawe menahan mantan Kepala Inspektorat Konawe Kepulauan terkait kasus korupsi anggaran Rp1,2 miliar. Simak detail penyalahgunaan dana ini! (Merdeka.com)

Kejaksaan Negeri Konawe telah mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah Sulawesi Tenggara. Mantan Kepala Inspektorat Konawe Kepulauan, berinisial M, kini resmi ditahan oleh pihak berwenang. Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja barang dan jasa yang terjadi pada tahun anggaran 2023.

Tersangka M ditahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,2 miliar. Selain M, penyidik juga menetapkan MA, yang menjabat sebagai Bendahara Inspektorat Konawe Kepulauan, sebagai tersangka kedua. Kasus dugaan korupsi anggaran ini kini menjadi sorotan utama publik dan aparat penegak hukum.

Penahanan M dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Unaaha, Konawe, dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, MA belum dapat ditahan karena alasan kesehatan yang disampaikan, namun pemanggilan ulang akan segera dijadwalkan. Kejaksaan Negeri Konawe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi ini secara transparan dan berkeadilan.

Modus Operasi Korupsi Anggaran Inspektorat Konawe Kepulauan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, M. Anhar Lingga Baradaksa, menjelaskan secara rinci proses penetapan tersangka. M, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Inspektorat Konawe Kepulauan dari tahun 2023 hingga April 2025, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat resmi Kejari Konawe Nomor TAP-01/P.3.14/F.d.2/09/2025. Sementara itu, MA ditetapkan berdasarkan surat Nomor TAP-02/P.3.14F.d.2/09/2025 pada tanggal yang sama, 3 September 2025.

Kedua tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran barang dan jasa Inspektorat Konawe Kepulauan pada tahun anggaran 2023. Modus utama yang mereka gunakan adalah dengan membuat laporan fiktif. Laporan palsu tersebut berkaitan dengan berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya mencapai sekitar Rp1.039.549.000,00.

Selain praktik laporan fiktif, penyidik juga menemukan adanya penyalahgunaan lain yang merugikan. Terdapat honorarium kegiatan yang seharusnya dibayarkan kepada para pihak yang berhak, namun dana tersebut tidak disalurkan oleh tersangka. Jumlah honorarium yang tidak dibayarkan ini mencapai angka Rp149.008.000,00, menambah daftar kerugian negara.

Anhar menegaskan, "Jadi, ada kegiatan anggaran mencapai Rp1 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak membayar honorarium." Ia menambahkan bahwa total kerugian negara akibat tindakan korupsi anggaran ini, yang melibatkan mantan pejabat Inspektorat Konawe Kepulauan, secara rinci adalah sebagai berikut:

Langkah Hukum dan Ancaman Pidana Korupsi Anggaran

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka M dan MA disangkakan dengan pasal berlapis sesuai undang-undang yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang turut serta dalam tindak pidana.

Tersangka M saat ini telah secara resmi ditahan di Rumah Tahanan Unaaha, Konawe. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Mengenai tersangka MA, Kejaksaan Negeri Konawe akan melakukan pemanggilan ulang pada minggu depan untuk proses penahanan. "Jika yang bersangkutan tidak kooperatif maka dilakukan tindakan lain sesuai aturan yang berlaku," tegas Anhar, menunjukkan ketegasan Kejari. Kejari Konawe terus menunjukkan keseriusan dalam menindak setiap pelaku korupsi di wilayahnya, memastikan keadilan ditegakkan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi