Fakta Mengejutkan! Kemenkum Kalsel Evaluasi Perda Barito Kuala: Ada 28 Aturan yang Akan Disisir Demi Masyarakat

Kanwil Kemenkum Kalsel melakukan evaluasi Perda Barito Kuala secara sistematis. Temukan mengapa 28 aturan akan disisir demi kepentingan masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Mengejutkan! Kemenkum Kalsel Evaluasi Perda Barito Kuala: Ada 28 Aturan yang Akan Disisir Demi Masyarakat
Kanwil Kemenkum Kalsel melakukan evaluasi Perda Barito Kuala secara sistematis. Temukan mengapa 28 aturan akan disisir demi kepentingan masyarakat. (Merdeka.com)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) memulai evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala (Batola). Langkah ini dilakukan untuk memastikan aturan daerah relevan dan aplikatif. Tujuannya agar perda tersebut berpihak pada kepentingan masyarakat.

Evaluasi ini berlangsung di Marabahan pada Selasa, 3 September, dengan melibatkan berbagai pihak. Peraturan daerah yang ada akan disisir secara komprehensif. Ini demi menyesuaikan dengan dinamika masyarakat terkini.

Inisiatif ini menandai dimulainya evaluasi sistematis yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Sebanyak 28 perda direncanakan akan dievaluasi oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini diharapkan menjadi batu loncatan penting bagi Barito Kuala.

Perda yang Disoroti: Anak Layak dan Ketertiban Umum

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kalsel, Bahjatul Mardhiah, menyoroti beberapa perda yang dinilai tidak lagi relevan. Salah satunya adalah Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak. Aturan ini dianggap sudah waktunya diperbarui agar sesuai dengan kondisi saat ini.

Selain itu, Analis Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Ariyanto, membahas Perda Nomor 6 Tahun 2019. Perda ini mengatur tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Banyak pelanggaran seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), parkir liar, pengemis, sampai reklame ilegal masih ditemukan di lapangan.

Ariyanto menekankan perlunya regulasi turunan seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Bupati. Ini penting untuk menjamin rasa aman masyarakat. Dengan demikian, penegakan perda dapat berjalan lebih efektif.

Tantangan Penegakan dan Dukungan Lapangan

Lisa Hadiyani dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Barito Kuala menyambut baik evaluasi ini. Mereka sering menghadapi kebingungan di lapangan saat menegakkan aturan. Kondisi ini membuat penegakan perda menjadi tantangan.

Sebagai contoh, penertiban reklame ilegal sering terkendala. Meskipun sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), aturan teknisnya belum tersedia. Akibatnya, Satpol PP lebih banyak mengedepankan pendekatan persuasif.

Dukungan terhadap evaluasi perda ini sangat penting. Hal ini akan memberikan kejelasan bagi aparat penegak. Dengan demikian, mereka dapat bertindak lebih tegas dan terarah dalam menjalankan tugasnya.

Langkah Strategis Pemkab Barito Kuala

Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Barito Kuala, Ibadurrahman, menegaskan pentingnya evaluasi perda ini. Ini adalah titik awal yang krusial bagi pemerintah daerah. Evaluasi perda secara sistematis dan komprehensif belum pernah dilakukan sebelumnya.

Sebanyak 28 perda akan dievaluasi secara mandiri oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan ini diharapkan menjadi batu loncatan. Ini menunjukkan komitmen Pemkab Barito Kuala dalam meningkatkan kualitas regulasi.

Ibadurrahman juga menekankan bahwa evaluasi perda ini bertujuan meningkatkan indeks kualitas kebijakan. Selain itu, juga untuk menaikkan indeks reformasi hukum di Barito Kuala. Langkah ini strategis untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi