Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menyebutkan tujuh anggota Brimob, pelaku penabrak pengemudi ojek online, Senin (1/9).
Ada dua anggota Brimob sebagai pelanggar kategori berat, yaitu Kompol K, Danyon Residen 4 Brimob Polri. Kompol K berada di sebelah pengemudi rantis. Kemudian, Bripka R, sebagai Dansar Brimob Polda Metro Jaya, selaku pengemudi rantis.
Kemudian pelanggar kategori sedang, mereka adalah anggota Brimob, yaitu Aipda MR, anggota Brimob, Briptu D, Bripda M, Baraka J dan Baraka YD. Agus menjelaskan, saat kejadian, mereka berada di belakang, sebagai penumpang rantis.
Agus menjelaskan, para pelaku pelanggar kategori berat, akan diancam dengan pemberhentian tidak dengan hormat.