Fakta Unik: Apel Pagi Ditiadakan, Pemkab Tulungagung Terbitkan SE Keamanan ASN

Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait keamanan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul situasi terkini. Apa saja poin penting dalam SE Keamanan ASN Tulungagung ini?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Unik: Apel Pagi Ditiadakan, Pemkab Tulungagung Terbitkan SE Keamanan ASN
Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait keamanan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul situasi terkini. Apa saja poin penting dalam SE Keamanan ASN Tulungagung ini? (Merdeka.com)

Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengambil langkah proaktif dalam menjaga keselamatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 800/1477/46.05/2025 yang berfokus pada peningkatan keamanan bagi para pegawai.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap perkembangan situasi terkini di wilayah Karesidenan Kediri yang memerlukan kewaspadaan lebih. SE tersebut berlaku mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, dengan kemungkinan perpanjangan jika kondisi keamanan belum dinyatakan kondusif.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, menegaskan bahwa SE ini merupakan bentuk perlindungan dan antisipasi. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan tugas ASN tetap berjalan lancar tanpa mengesampingkan faktor keamanan dan keselamatan pegawai sebagai prioritas utama.

Poin-Poin Penting dalam SE Keamanan ASN

Surat Edaran Keamanan ASN dari Pemkab Tulungagung ini memuat beberapa ketentuan khusus yang wajib dipatuhi oleh seluruh ASN. Salah satu poin yang menarik perhatian adalah peniadaan sementara apel pagi, sebuah rutinitas yang biasa dilakukan setiap hari kerja. Sebagai gantinya, pegawai diimbau untuk mengenakan pakaian batik atau busana bebas rapi saat bekerja.

Selain itu, ASN juga diminta untuk tidak menggunakan kendaraan dinas berpelat merah selama periode tersebut. Larangan ini bertujuan untuk mengurangi potensi risiko dan meningkatkan kewaspadaan di tengah situasi yang memerlukan perhatian khusus. Kebijakan ini akan dicabut setelah kondisi keamanan dinyatakan membaik dan kondusif.

Untuk memperkuat aspek keamanan, setiap perangkat daerah diwajibkan membentuk regu piket. Regu piket ini bertugas menjaga keamanan area perkantoran mulai pukul 19.00 WIB hingga 07.00 WIB, terhitung sejak 31 Agustus 2025. Regu piket di sekretariat daerah minimal beranggotakan dua orang, sementara di perangkat daerah lain minimal empat orang.

Langkah Antisipasi dan Prioritas Keselamatan Pegawai

Regu piket yang telah dibentuk memiliki peran krusial dalam menjaga situasi. Mereka diminta untuk sigap melaporkan setiap situasi genting atau mencurigakan kepada pimpinan perangkat daerah masing-masing. Selanjutnya, pimpinan perangkat daerah wajib meneruskan laporan tersebut kepada Sekretaris Daerah dan/atau Bupati untuk tindakan lebih lanjut.

Tri Hariadi menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah antisipatif yang diambil oleh Pemkab Tulungagung untuk memastikan keselamatan seluruh ASN di tengah dinamika situasi yang ada. Fokus utama adalah pada pencegahan dan perlindungan, bukan karena adanya ancaman langsung yang spesifik.

Beliau juga menekankan pentingnya bagi seluruh ASN untuk tetap tenang, waspada, dan menjalankan arahan yang telah ditetapkan dalam SE tersebut. Keselamatan dan keamanan pegawai menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah, dan kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas serta kelancaran pelayanan publik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi