Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, memberikan atensi serius terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Produk hukum ini dianggap sangat vital dan mendesak untuk segera disahkan mengingat pentingnya keberlangsungan pemerintahan desa.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Haris Tuina, penerbitan Raperda ini harus dipercepat karena tahapan Pilkades dan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan segera bergulir pada awal tahun 2026. Kesiapan regulasi menjadi kunci agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan lancar dan sesuai aturan.
Untuk memastikan progresnya, Komisi I DPRD Gorontalo Utara telah mengambil inisiatif dengan mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat. Pertemuan ini bertujuan untuk menanyakan langsung perkembangan usulan Raperda tersebut dan mendorong percepatan pembahasannya.
Advertisement
Advertisement
Urgensi Raperda Pilkades untuk Pilkades dan BPD 2026
Raperda Pilkades ini menjadi sangat urgen karena tahapan pemilihan BPD dijadwalkan dimulai pada Februari 2026, melibatkan sekitar 68 desa di Gorontalo Utara. Sementara itu, Pilkades akan menyusul pada Juli 2026, dengan 89 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak.
Haris Tuina menegaskan bahwa pemilihan BPD memiliki karakteristik berbeda dibandingkan Pilkades, terutama karena tidak adanya penjabat pengganti untuk anggota BPD yang masa tugasnya berakhir. Kekosongan jabatan BPD dapat menghambat jalannya pemerintahan desa dan pengawasan terhadap kebijakan desa.
Ketika masa tugas BPD habis, posisinya harus segera diisi kembali tanpa ada kekosongan. Keberadaan BPD di desa sangat krusial dalam mengawal roda pemerintahan desa, memastikan transparansi, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Advertisement
Oleh karena itu, regulasi yang jelas dan kuat melalui Raperda Pilkades ini sangat dibutuhkan untuk memastikan transisi kepemimpinan di tingkat desa berjalan mulus dan tidak menimbulkan masalah hukum atau administratif.
Advertisement
Proses Pembahasan dan Dorongan DPRD kepada Pemerintah Daerah
Penerbitan sebuah produk hukum, seperti Peraturan Daerah (Perda), bukanlah proses yang singkat dan sederhana bagi DPRD. Diperlukan berbagai tahapan pembahasan yang mendalam, mulai dari rapat-rapat komisi, dengar pendapat, hingga penelitian detail pasal per pasal.
Haris Tuina menekankan bahwa setiap detail dalam Raperda Pilkades harus diteliti dengan sangat cermat. Hal ini penting karena produk hukum yang dihasilkan nantinya akan menjadi panduan utama dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa dan BPD, sehingga harus komprehensif dan tidak menimbulkan multitafsir.
DPRD Gorontalo Utara secara tegas memberikan atensi penuh dan terus mendorong pemerintah daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap Raperda ini. Jika dalam prosesnya ditemukan kendala atau hambatan, diharapkan pemerintah daerah dapat segera mencari solusi yang tepat dan cepat.
Advertisement
Komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif sangat diperlukan untuk memastikan Raperda Pilkades ini dapat disahkan tepat waktu. Dengan demikian, tahapan Pilkades dan pemilihan BPD di Gorontalo Utara dapat berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan pemimpin desa yang legitimatif.
Sumber: AntaraNews