Polda Maluku Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Rumah di Hunuth: Fakta 33 Saksi Diperiksa!

Polda Maluku akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus pembakaran rumah di Desa Hunuth, Ambon. Siapakah sosok di balik insiden ini dan bagaimana proses penyelidikan mengungkapnya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Maluku Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Rumah di Hunuth: Fakta 33 Saksi Diperiksa!
Polda Maluku akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus pembakaran rumah di Desa Hunuth, Ambon. Siapakah sosok di balik insiden ini dan bagaimana proses penyelidikan mengungkapnya? (Merdeka.com)

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembakaran dan pengrusakan rumah. Insiden ini terjadi di Desa Hunuth, Kota Ambon, yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Dasmin Ginting, mengumumkan bahwa tersangka berinisial I.S. ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Penetapan ini menunjukkan komitmen Polda Maluku dalam memberikan keadilan bagi korban dan menuntaskan perkara secara profesional.

Proses Penyelidikan Intensif Polda Maluku

Proses penetapan tersangka I.S. dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Maluku bekerja secara cermat dan teliti. Sebanyak 33 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengumpulkan informasi yang komprehensif mengenai insiden pembakaran rumah di Hunuth ini.

Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang terkumpul, penyidik meyakini bahwa I.S. memiliki keterkaitan kuat dengan tindak pidana yang terjadi. Tersangka I.S. dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pengrusakan barang.

Kombes Dasmin menegaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Maluku, dalam menuntaskan kasus. Tujuannya adalah untuk memberikan rasa keadilan yang layak bagi para korban yang terdampak oleh aksi pembakaran dan pengrusakan rumah tersebut.

Pengembangan Kasus dan Pemanggilan Saksi Baru

Meskipun satu tersangka telah ditetapkan, penanganan kasus pembakaran rumah di Desa Hunuth ini masih terus dikembangkan oleh Polda Maluku. Penyidik tidak berhenti pada satu tersangka, melainkan terus menggali informasi dan bukti tambahan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap 14 orang saksi tambahan pada hari Senin, 1 September 2025. Dari jumlah tersebut, tujuh orang akan dimintai keterangan kembali untuk pendalaman, sementara tujuh lainnya merupakan saksi baru yang diharapkan dapat memberikan informasi relevan.

Polda Maluku sangat mengharapkan kerja sama penuh dari para saksi yang dipanggil agar dapat memenuhi panggilan penyidik. Keterangan dari para saksi sangat krusial untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat bukti-bukti yang ada, demi penuntasan kasus pembakaran rumah ini.

Komitmen Polda Maluku Jaga Kamtibmas

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, turut menyampaikan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kota Ambon. Ia meminta agar masyarakat senantiasa menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif pasca-penetapan tersangka ini.

Sesuai arahan dan komitmen Bapak Kapolda Maluku, penanganan kasus ini dipastikan akan dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam setiap langkah penyidikan yang diambil oleh Polda Maluku.

Rositah juga meminta dukungan masyarakat untuk bersabar dan tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Terutama isu yang tersebar di media sosial, karena hal tersebut berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas yang telah terjaga dengan baik di wilayah Ambon.

Polda Maluku berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pembakaran rumah ini secara transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan memelihara keamanan di wilayah hukum Polda Maluku demi kenyamanan bersama.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi