Terungkap! WNA Australia Pemilik 0,85 Gram Kokain Disidang di Bali, Kasus Narkoba Kembali Sorot Pulau Dewata

WNA Australia Nelson Philip James (33) disidang di PN Denpasar atas kepemilikan kokain 0,85 gram dan MDMA. Kasus narkoba ini kembali menyoroti Bali.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! WNA Australia Pemilik 0,85 Gram Kokain Disidang di Bali, Kasus Narkoba Kembali Sorot Pulau Dewata
WNA Australia Nelson Philip James (33) disidang di PN Denpasar atas kepemilikan kokain 0,85 gram dan MDMA. Kasus narkoba ini kembali menyoroti Bali. (Merdeka.com)

Kejaksaan Negeri Badung, Bali, telah memulai persidangan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, Nelson Philip James (33), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang perdana ini berfokus pada dakwaan kepemilikan narkotika jenis kokain dan MDMA oleh terdakwa. Kasus ini kembali menyoroti upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Pulau Dewata.

Nelson Philip James didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Mahardika di hadapan Majelis Hakim PN Denpasar pada Kamis, 29 Agustus. Terdakwa menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya.

Penangkapan Nelson Philip James dilakukan oleh Kepolisian Resor Badung pada 11 Juni 2025 di Jalan Pererenan Tanah Lot, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Petugas mengamankan terdakwa setelah menganggap gerak-geriknya mencurigakan. Penemuan barang bukti narkotika menjadi dasar utama persidangan ini.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

JPU Ryan Mahardika menjelaskan bahwa penangkapan Nelson Philip James berawal dari kecurigaan petugas Kepolisian Resor Badung. Saat itu, polisi sedang bertugas dan melihat terdakwa menunjukkan perilaku yang tidak biasa. Pemeriksaan pun dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang terjadi.

Dalam proses pemeriksaan dan penggeledahan badan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti tersebut terdiri dari satu plastik klip berisi serbuk putih MDMA seberat 0,53 gram netto dan satu plastik klip berisi serbuk putih kokain seberat 0,85 gram netto. Kedua jenis narkotika ini ditemukan dari saku celana terdakwa.

Terdakwa Nelson Philip James sempat berusaha memindahkan kokain dari sakunya, namun barang tersebut terjatuh ke tanah saat pemeriksaan. Setelah diinterogasi lebih lanjut, terdakwa mengakui bahwa dua plastik berisi narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga menyatakan bahwa narkoba itu didapatkan dua hari sebelum penangkapan dan bertujuan untuk dikonsumsi pribadi.

Hasil Uji Laboratorium dan Dakwaan Hukum

Untuk memperkuat dakwaan, barang bukti yang ditemukan telah diuji di Laboratorium Forensik Polda Bali. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 870/NNF/2025 tanggal 12 Juni 2025, serbuk putih MDMA terbukti mengandung sediaan narkotika Golongan I. Ini menegaskan bahwa zat tersebut merupakan barang terlarang sesuai undang-undang.

Selain itu, barang bukti serbuk putih kokain dengan nomor 8079/2025/NF juga dikonfirmasi mengandung sediaan kokain. Kokain juga terdaftar sebagai narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Hasil ini menjadi bukti kuat dalam persidangan kasus WNA Australia Narkoba Bali ini.

Pemeriksaan terhadap sampel urine Nelson Philip James juga menunjukkan hasil positif. Urin terdakwa mengandung Ecgonine Methyl Ester, yang merupakan metabolit dari kokaina. Ini semakin memperkuat bukti bahwa terdakwa telah mengonsumsi kokain. Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pada Kamis, 4 September 2025.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi