Empat aktivis Negara Federal Republik Papua Barat (NFRB) yakni Abraham G Gamam, Piter Robaha, Maksi Sangkek, dan Nikson Mai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (28/8). Sebelumnya, keempat terdakwa diterbangkan dari Kota Sorong, Papua Barat Daya ke Makassar untuk menjalani sidang kasus makar.
Humas PN Makassar, Sibali mengatakan keempat terdakwa menjalani sidang perdana di Ruang Harifin Tumpa PN Makassar. Sibali menyebut agenda sidang yakni pembacaan dakwaan terhadap keempat terdakwa.
"Sidang pertama tadi pembacaan dakwaan," ujarnya kepada wartawan.
Sibali mengungkapkan sidang dipimpin Hakim Herbert Harefa dengan dua hakim anggota Henry Dunant Manuhua dan Samsidar Nawawi. Ia menyebut sidang selanjutnya akan digelar pekan depan.
"Sidang lanjutan akan kembali digelar satu minggu ke depan, Kamis (04/09/2025)," kata Sibali.
Sebelumnya terjadi kericuhan saat unjuk rasa penolakan pemindahan empat tersangka kasus dugaan makar dari Mapolresta Sorong ke Kota Makassar. Sebelumnya, keempat terdakwa ditangkap aparat hukum pada April 2025 terkait NFRPB.