Kasus Mayat Dicor, Polisi Tetapkan Pemilik Rumah Tersangka Sita Senapan Laras Panjang

Polisi menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi IH melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Henni Rachma Sari
Oleh Henni Rachma Sari - Reporter
Kasus Mayat Dicor, Polisi Tetapkan Pemilik Rumah Tersangka Sita Senapan Laras Panjang
Kasus Mayat Dicor, Polisi Tetapkan Pemilik Rumah Tersangka Sita Senapan Laras Panjang (Merdeka.com)

Sesosok mayat dicor ditemukan di sebuah rumah kawasan Perembun Asri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Usut punya usut mayat tersebut bernama Nurminah.

Mirisnya, jasad Nurminah dicor beton campuran semen dan pasir. Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengatakan pemilik rumah telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Imam Hidayat (IH).

"Kami sudah menetapkan IH sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan," katanya, Rabu (27/8).

Penyidik kepolisian menetapkan IH sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi IH melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Atas pasal yang kami sangkakan ini, tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati," ujarnya.

Barang bukti yang disita polisi dari IH berupa senapan angin laras panjang lengkap dengan proyektil, pakaian, dan selimut tidur milik korban.

Selain itu, ada juga pengakuan dari tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tidak sadarkan diri.

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara memukul korban. Usai tidak sadarkan diri, korban diseret dan dimasukkan ke dalam sumur yang berada di area dapur.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka menimbun sumur dengan material bangunan dan mengecor bagian atasnya menggunakan semen.

Jenazah Nurminah ditemukan kali pertama pada Jumat (22/8). Usai penemuan itu, kepolisian menyelidiki pemilik rumah dan berhasil mengamankan Imam Hidayat pada Sabtu (23/8) dini hari.

Korban dikabarkan sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak 10 Agustus 2025. Bahkan, keluarga menerima pesan dari nomor handphone korban yang menyebut akan berangkat kerja ke luar negeri. Namun, keluarga curiga pesan itu bukan dari almarhumah.

Rekomendasi