Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi menghentikan operasional PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang. Keputusan tegas ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap aturan pengelolaan lingkungan. Inspeksi terbaru pada Kamis (21/8) menunjukkan PT GRS masih beroperasi dan memperluas pabriknya.
Penutupan PT GRS ini merupakan respons atas serangkaian pelanggaran yang terus berlanjut, meskipun sanksi telah diberikan sejak tahun 2023. Perusahaan kedapatan memanfaatkan limbah B3 seperti aki bekas tanpa dokumen lingkungan yang sah. Selain itu, PT GRS juga merusak garis pengawasan perlindungan lingkungan hidup (PPLH) yang telah dipasang.
Deputi Penegakan Hukum (Gakum) KLH/BPLH Rizal Irawan menegaskan bahwa KLH tidak akan mentoleransi perusahaan yang sengaja melanggar hukum. Tindakan tegas ini diambil demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. KLH berkomitmen untuk menindak setiap pelaku kejahatan lingkungan tanpa kompromi.
Advertisement
Advertisement
Pelanggaran Serius dan Sejarah Pembangkangan PT GRS
PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang telah berulang kali menunjukkan pembangkangan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku. Temuan di lapangan menunjukkan perusahaan ini terus memanfaatkan limbah B3, termasuk aki bekas dan bubuk timbal, tanpa dilengkapi dokumen lingkungan yang diperlukan. Kegiatan peleburan timbal juga dilakukan tanpa persetujuan teknis atau Surat Layak Operasi (SLO).
Yang lebih mengkhawatirkan, pihak manajemen PT GRS bahkan merusak garis PPLH yang telah dipasang pada 13 Oktober 2023. Tindakan ini jelas menunjukkan upaya sengaja untuk menghindari pengawasan. Perusahaan juga tidak menghentikan kegiatan operasi dan konstruksi, meskipun belum memiliki persetujuan lingkungan yang sah dari pihak berwenang.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menemukan bahwa PT GRS tidak memiliki perizinan berusaha KBLI 38220 yang diperlukan untuk pengelolaan limbah berbahaya. Selain itu, perusahaan diketahui masih melakukan praktik dumping limbah B3 secara sembarangan. Pelanggaran ini semakin diperparah dengan adanya impor limbah B3 berupa aki bekas secara ilegal.
Advertisement
Deputi Gakkum KLH juga mencatat bahwa PT GRS tidak hanya tetap beroperasi setelah dijatuhi sanksi, tetapi justru memperluas area pabriknya. Padahal, perusahaan ini telah berulang kali menerima peringatan dan pembinaan sejak tahun 2023. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana perusahaan mengabaikan aturan lingkungan yang telah ditetapkan.
Advertisement
Ancaman Lingkungan dan Komitmen Penegakan Hukum
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho menyatakan bahwa tindakan PT GRS bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Menurutnya, praktik seperti impor limbah B3 ilegal, dumping, dan beroperasi tanpa izin merupakan bentuk kejahatan lingkungan serius. Pelanggaran ini memiliki potensi dampak yang sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar.
Emisi yang dihasilkan dari proses pengolahan limbah di PT GRS sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan ekosistem. Paparan terhadap zat-zat beracun dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius. Oleh karena itu, KLH memandang kasus ini sebagai prioritas utama dalam upaya penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Rizal Irawan menegaskan bahwa KLH tidak akan berkompromi dengan pihak-pihak yang sengaja merusak lingkungan. Proses penegakan hukum akan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Penutupan PT GRS ini diharapkan menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk mematuhi standar lingkungan.
Advertisement
Tindakan tegas terhadap PT GRS ini menunjukkan komitmen KLH dalam melindungi lingkungan dan masyarakat dari praktik industri yang tidak bertanggung jawab. KLH akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan yang berani membangkang. Lingkungan yang sehat adalah hak setiap warga negara.
Sumber: AntaraNews