Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia baru-baru ini melakukan penyegelan terhadap PT Beringin Petroleum Energy di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Perusahaan ini kedapatan mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis oli bekas tanpa izin resmi dari pemerintah.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyatakan bahwa perusahaan tersebut mengolah oli bekas menjadi bahan Chemical Diesel Oil. Proses pengolahan yang digunakan sangat sederhana dan tidak sesuai standar.
Praktik ilegal ini tidak hanya melanggar ketentuan persetujuan lingkungan dan teknis, tetapi juga menimbulkan pencemaran. Lingkungan sekitar, termasuk udara, tanah, dan air, terdampak serius akibat aktivitas perusahaan.
Advertisement
Advertisement
Irjen Pol. Rizal Irawan menjelaskan bahwa ditemukan tiga jenis pelanggaran dalam kegiatan PT Beringin Petroleum Energy. Pelanggaran tersebut meliputi aspek pidana, perdata, sengketa lingkungan hidup, hingga administrasi.
Perusahaan ini diduga melanggar Pasal 103 dan/atau 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pencemaran dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan.
Proses pengolahan oli bekas yang dilakukan sangat primitif, mulai dari penampungan hingga diolah melalui reaktor. Hasil pembakaran dari proses Chemical Diesel Oil (CDO) langsung dibuang ke udara melalui dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU).
Advertisement
Hal ini menyebabkan dampak pencemaran yang parah, tidak hanya pada udara, tetapi juga meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air di sekitar lokasi. Kondisi ini mengancam kesehatan masyarakat dan ekosistem lokal.
Advertisement
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, PT Beringin Petroleum Energy diketahui telah beroperasi sejak lama. Perusahaan sempat menghentikan kegiatannya selama pandemi COVID-19, namun kembali aktif pada tahun 2022 dan terus beroperasi hingga tahun 2026.
Selama bertahun-tahun beroperasi, perusahaan ini menampung oli bekas dari berbagai bidang usaha. Proses pengolahan yang tidak standar ini terus berlangsung, mengakibatkan akumulasi dampak pencemaran lingkungan yang signifikan.
Rizal Irawan menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan pemilik perusahaan untuk segera menghentikan seluruh kegiatan operasional. Tim dari KLH, termasuk Direktur Pidana, Perdata, Sanksi Administrasi, dan pengawas, telah dikerahkan untuk penindakan ini.
Advertisement
Pemerintah melalui KLH berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas industri yang abai terhadap lingkungan hidup. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sumber: AntaraNews