Pemerintah Segera Terbitkan SKB Menteri Soal Penetapan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan surat itu akan diterbitkan dalam 1-2 hari mendatang.

Lizsa Egeham
Oleh Lizsa Egeham - Reporter
Pemerintah Segera Terbitkan SKB Menteri Soal Penetapan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional
Kementerian Dalam Negeri memulai Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih dari Bali, sebuah inisiatif untuk mengobarkan semangat nasionalisme dan mengingatkan perjuangan bangsa menjelang HUT ke-80 RI. (Planet Merdeka)

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pemerintah segera menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri soal penetapan 18 Agustus menjadi Hari Libur Nasional tambahan. Dia menargetkan SKB 3 menteri terbit paling lambat pada Kamis, 7 Agustus 2025.

"Insya Allah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Dia mengaku baru selesai berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait surat keputusan penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur usai peringatan HUT ke-80 RI. Prasetyo berjanji SKB 3 menteri secepatnya ditetbitkan.

"Insya Allah secepatnya ya. Hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait," tuturnya.

Pesta Rakyat

Ada Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Monas 17 Agustus 2025, Catat Jamnya
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025). (Liputan6.com/Lizsa Egeham) © 2025 Liputan6.com

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 menjadi hari libur bagi masyarakat. Penetapan hari libur ini usai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI pada 17 Agustus 2025.

"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Menurut dia, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur untuk memberikan keleluasaan dan kesempatan kepada masyarakat menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT ke-80 RI.

"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaanan dan mendorong kreatifitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," jelasnya.

Rekomendasi