Kronologi IRT di Depan Anaknya jadi Korban Begal, Pelaku Nyaris Tewas Dihajar Massa

Peristiwa itu bermula saat korban membonceng kedua anaknya untuk menemui ibunya di Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Sumatera Selatan

Budi Yansah
Oleh Budi Yansah - Reporter
Kronologi IRT di Depan Anaknya jadi Korban Begal, Pelaku Nyaris Tewas Dihajar Massa
Ilustrasi borgol. (Liputan6.com). (@ 2025 merdeka.com)

Seorang pria, AB (30), nyaris tewas dihajar massa usai tertangkap tangan melakukan aksi begal terhadap pemotor wanita, ER (30). Korban trauma berat terlebih kedua anaknya yang menyaksikan kejadian itu.

Peristiwa itu bermula saat korban membonceng kedua anaknya untuk menemui ibunya di Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Rabu (16/7) siang. Pelaku meminta ibu rumah tangga itu berhenti dengan alasan menanyakan alamat.

Korban mengaku tak tahu karena bukan penduduk setempat. Pelaku justru menarik stang dan memaksa korban menyerahkan sepeda motornya.

Terjadi tarik-menarik antara keduanya. Sementara dua anak korban yang masih kecil menangis ketakutan karena menyaksikan ibunya dibegal pelaku.

Merasa kalah tenaga dan motornya akan diambil pelaku, korban berteriak minta tolong sekencangnya yang membuat warga berkerumun mendatangi sumber suara. Seketika pelaku melarikan diri tanpa membawa hasil kejahatan.

Warga yang melihat pelaku kabur ke arah semak-semak langsung mengejarnya. Cukup jauh pelarian pelaku hingga ke kebun karet dan persawahan.

Pelaku Dikepung Massa

Akhirnya warga mengepung dan berhasil menangkap pelaku. Massa yang emosi menghajar pelaku hingga babak belur dan barulah dibawa ke kantor desa selanjutnya diserahkan ke kantor polisi.

"Tersangka melakukan aksi begal terhadap IRT yang membonceng dua anak kecil. Korban berteriak dan tersangka diamankan warga," ungkap Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Ryan Tiantoro, Jumat (18/7).

Ryan menyebut tersangka sengaja mencari sasaran wanita dengan alasan mudah diperdaya. Namun korban justru melawan dengan cara tetap mempertahankan sepeda motornya meski digoyang-goyangkan tersangka.

"Sasarannya memang wanita. Tersangka memantau dari jauh dan meminta berhenti untuk berpura-pura menanyakan alamat," kata Ryan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam tujuh tahun penjara. Barang bukti diamankan sepeda motor korban jenis Honda Supra nomor polisi BG 3819 GY.

Rekomendasi