Blak-blakan Kepala BNN Pilih Rehabilitasi buat 'Hukum' Pengguna Narkoba dari Pada Diseret ke Bui

Menurutnya, pengguna itu adalah korban dari para sindikat narkotika. Sehingga yang perlu dikejar adalah para bandar dan pengedarnya.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Blak-blakan Kepala BNN Pilih Rehabilitasi buat 'Hukum' Pengguna Narkoba dari Pada Diseret ke Bui
Blak-blakan Kepala BNN Pilih Rehabilitasi buat 'Hukum' Pengguna Narkoba dari Pada Diseret ke Bui (Merdeka.com)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom, menyebut menangkap dan menjebloskan pengguna narkoba ke bui sama dengan menghukum yang bersangkutan untuk kedua kalinya. Itu sebabnya, dia lebih mengedepankan konsep pendekatan untuk menghukum pengguna narkoba.

"Lho kan begini, jangankan artis, semua pengguna saya larang untuk ditangkap. Karena rezim Undang-undang kita mengatakan bahwa dibawa ke rehabilitasi," kata Marthinus, saat usai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/7).

Menurutnya, pengguna itu adalah korban dari para sindikat narkotika. Sehingga yang perlu dikejar adalah para bandar dan pengedarnya.

"Jadi gini, pengguna itu dia adalah korban. Kalau ada artis yang menggunakan, berarti moralnya perlu dipertanyakan. Jadi Bukan kita harus menangkap dan membawa ke pengadilan," katanya.

Kasus Fariz RM

Dia mencontohkan, seperti musisi Fariz RM yang kembali terkena kasus narkoba dan sudah berapakali dia ditangkap tetapi tetap menggunakan narkotika.

"Seperti kasus Fariz RM, berapa kali dia menggunakan dan ditangkap? Artinya dia dalam kondisi sebagai orang yang ketergantungan. Kalau, kita membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan korban untuk kedua kalinya, maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Mungkin perlu direhabilitasi inap yang lama dengan intervensi-intervensi. Banyak kok yang selesai rehabilitasi kembali lagi," jelasnya.

Terkait adanya kesalahan asesmen narkotika di tingkat bawah, menurutnya hal itu sudah diatur di Mahkamah Agung di surat edaran (SE) Nomor 4, Tahun 2010.

"Asesmen itu bukan sekadar datang terus melihat kamu berapa? (Barang buktinya), kan di surat edaran MA, Nomor 4, tahun 2010 menulis tentang gramisasi batas maksimal seorang yang kedapatan di badannya menggunakan narkoba, satu gram artinya dia harus direhabilitasi, dia adalah pengguna," ujarnya.

Ditambahkan Marthinus, di Indonesia ada 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang merupakan pusat kesehatan atau lembaga rehabilitasi. Dia meeminta bagi keluarga atau siapa saja yang mengetahui peredaran narkoba agar segera melapor.

"Merasakan orang yang dikasihi terkena dampak penyalahgunaan narkoba, lapor. Dan tidak diproses yah, tolong dicatat yah, tidak diproses. Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Kan sudah diatur, lapor wajib diterima, lalu direhabilitasi tanpa proses hukum," ujarnya.

Rekomendasi