Aksi Nekat Pria di Lampung Tengah Bacok Kakek 73 Tahun di Atas Jembatan

Diketahui kakek tersebut berinisial AD (73) yang merupakan tetangga dari tersangka. Keduanya pun memang saling kenal.

Yosephin Suci Wulandari
Aksi Nekat Pria di Lampung Tengah Bacok Kakek 73 Tahun di Atas Jembatan
Pelaku pembacokan kakek di atas jembatan (merdeka)

Seorang pria berinisial BY (32) warga Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah diamankan Polres Lampung Tengah karena telah melakukan penganiayaan terhadap seorang kakek hingga meninggal dunia.

Diketahui kakek tersebut berinisial AD (73) yang merupakan tetangga dari tersangka. Keduanya pun memang saling kenal.

AD dibacok oleh BY hingga meninggal dunia pada Kamis (10/7) sekitar pukul 11.00 Wib di Jembatan Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan pun membenarkan jika pihaknya telah mengamankan tersangka BY atas tindakannya penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang.

"Benar, serkatang sudah berada di Polres Lampung Tengah untuk proses lebih lanjut," katanya Sabtu (12/7).

Pelaku pembacokan kakek di atas jembatan
Pelaku pembacokan kakek di atas jembatan merdeka

Motif

Devrat menyebutkan jika tindakan itu dilakukan pelaku karena sakit hati sering di ejek ODGJ oleh korban. Karena itulah pelaku tega membacok korban.

"Dihari kejadian, pelaku melihat korban keluar rumah. Tanpa diketahui korban, pelaku mengikuti dari belakang. Sesampainya di Jembatan Kampung Haduyang Ratu, pelaku langsung menyerang korban menggunakan sebilah golok," jelas Devrat.

Akibatnya, korban mengalami luka serius pada bagian kepala, dan mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Warga yang mengetahui kejadian itupun langsung melaporkan ke Polsek Padang Ratu. Korba sudah dibawa ke RS Bhayangkara saat itu untuk dilakukan autopsi," ucap Devrat.

Devrat menuturkan jika pihaknya akan melakukan pemeriksaan medis lanjutan untuk memastikan kondisi mental pelaku.

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3, dan 340 KUHPidana, ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.

Rekomendasi