Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana mengatakan, pasutri yang saat ini sudah ditangkap polisi karena kerap melakukan siaran langsung hubungan badan meraup untung puluhan juta rupiah. Dalam kurun waktu 7 bulan, atau rentang waktu Desember 2024 hingga Juni 2025, setidaknya meraup uang Rp65 juta.
Dia menjelaskan bahwa pasangan suami istri berinisial EI (25) dan WCJ (24) diketahui mulai melakukan siaran langsung pada Desember 2024.
"Keduanya ini diketahui menikah tiga tahun yang lalu, atau sekitar tahun 2022," jelasnya, Rabu (25/6).
Yusdiana mengungkap bahwa sejak menikah, pasangan tersebut belum dikaruniai anak. Kondisi ekonomi yang kian mendesak karena tidak bekerja, menjadikan keduanya bersepakat melakukan siaran langsung hubungan badan untuk mendapatkan uang.
“Awalnya suami dari EI, yaitu WCJ yang mengajak istrinya untuk melakukan kegiatan siaran langsung hubungan badan. WCJ ini awalnya menerima ajakan dari temannya yang berada di Jember, Jawa Timur,” ungkapnya.
Live Seks hingga 3 Jam
Setelah menerima ajakan dan mengajak istrinya, EI dan WCJ pun bersepakat melakukan kegiatan siran langsung hubungan badan di dua website khusus. Dalam seminggu, keduanya bisa melakukan siaran langsung selama tiga jam lamanya.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, kegiatan siaran langsung hubungan badan dilakukan bila EI dalam kondisi hepi. Bila sedang kurang hepi, siaran langsung bisa tetap dilakukan, namun hanya sebatas oral sex saja atau menggunakan alat bantu lainnya.
“Dalam kegiatan siaran langsung selama tiga jam itu, bisa istrinya saja, atau bersama suaminya. Isinya ngobrol, buka pakaian sedikit-sedikit, sampai hubungan badan beberapa menit, lalu dilanjut ngobrol lagi,” katanya.
Bila ada pemirsa yang ingin melanjutkan, diketahui ditawarkan untuk bisa melakukan percakapan video di aplikasi perpesanan secara khusus. Dari kegiatannya sejak Desember 2024 hingga pertengahan Juni 2025, EI dan WCJ meraup uang Rp65 juta.
“Yang Rp65 juta itu, Rp30 juta dari salah satu web, yang sisanya dari web yang satunya dan percakapan video di aplikasi perpesanan. Kalau dirata-ratakan, per bulan bisa mencapai Rp9 juta, namun di awal-awal membuat konten mereka mengaku hanya meraup uang ratusan ribu saja,” ucapnya.
“Setelah beberapa bulan berjalan, pemirsanya bertambah, sampai akhirnya bisa mendapatkan uang jutaan rupiah di setiap bulan. Puncaknya ya sebelum ditangkap tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran,” sambungnya.
EI dan WCJ, menurut Yusdiana, ditangkap aparat kepolisan di salah satu perumahan, atau rumah kontrakannya. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan setelah sebelumnya aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan setelah menemukan adanya siaran langsung asusila.