FOTO: Penampakan Uang 2 Triliun Rupiah, Sitaan dari Wilmar Group di Kejagung Jakarta

Uang 2 triliun rupiah yang disita dari korporasi PT Wilmar Group di Aula Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/06/2025).

Arie Basuki
Oleh Arie Basuki - Reporter
FOTO: Penampakan Uang 2 Triliun Rupiah, Sitaan dari Wilmar Group di Kejagung Jakarta
Uang 2 trilyun rupiah yang disita dalam kasus perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022 di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (17/06/2026) (merdeka.com/ arie basuki)

Kejaksaan Agung memamerkan uang sitaan 2 triliun dalam konferensi pers kasus perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022 di Aula Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan. Uang Rp2 triliun tersebut merupakan bagian dari total Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun) dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group yang disita Kejagung. Uang itu disita dari perkara kasasi lima terdakwa korporasi, diantaranya PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

FOTO: Penampakan Uang 2 Trilyun Rupiah, Sitaan dari Wilmar Group di Kejagung Jakarta
Uang 2 trilyun rupiah yang disita dalam kasus perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022 di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (17/06/2026) merdeka.com/ arie basuki
FOTO: Penampakan Uang 2 Trilyun Rupiah, Sitaan dari Wilmar Group di Kejagung Jakarta
Uang 2 trilyun rupiah yang disita dalam kasus perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022 di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (17/06/2026) merdeka.com/ arie basuki
FOTO: Penampakan Uang 2 Trilyun Rupiah, Sitaan dari Wilmar Group di Kejagung Jakarta
Uang 2 trilyun rupiah yang disita dalam kasus perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022 di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (17/06/2026) merdeka.com/ arie basuki
FOTO: Penampakan Uang 2 Trilyun Rupiah, Sitaan dari Wilmar Group di Kejagung Jakarta
Uang 2 trilyun rupiah yang disita dalam kasus perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022 di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (17/06/2026) merdeka.com/ arie basuki
FOTO: Penampakan Uang 2 Trilyun Rupiah, Sitaan dari Wilmar Group di Kejagung Jakarta
Uang 2 trilyun rupiah yang disita dalam kasus perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022 di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (17/06/2026) merdeka.com/ arie basuki
FOTO: Penampakan Uang 2 Trilyun Rupiah, Sitaan dari Wilmar Group di Kejagung Jakarta
Uang 2 trilyun rupiah yang disita dalam kasus perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022 di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (17/06/2026) merdeka.com/ arie basuki
FOTO: Penampakan Uang 2 Trilyun Rupiah, Sitaan dari Wilmar Group di Kejagung Jakarta
Uang 2 trilyun rupiah yang disita dalam kasus perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022 di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (17/06/2026) merdeka.com/ arie basuki
FOTO: Penampakan Uang 2 Trilyun Rupiah, Sitaan dari Wilmar Group di Kejagung Jakarta
Uang 2 trilyun rupiah yang disita dalam kasus perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022 di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (17/06/2026) merdeka.com/ arie basuki
Rekomendasi