Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Ahok diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Wakil Kakortastipidkor Polri Brigjen Pol. Arief Adiharsa menjelaskan, Ahok diperiksa soal penyusunan APBD tahun 2015 untuk membeli lahan rusun tersebut.
Arief menambahkan Ahok memberikan keterangan perihal prosedur dan proses penyusunan APBD murni dan perubahan, penggunaan e-Budgeting.