Miris, Imam Masjid Sodomi Anak-Anak di Garut

Dia diduga melakukan aksi pencabulan terhadap sejumlah anak-anak yang biasa diajari mengaji dan diimami salat olehnya.

Mochammad Iqbal
Oleh Mochammad Iqbal - Reporter
Miris, Imam Masjid Sodomi Anak-Anak di Garut
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, dan mendesak Polri untuk menindak tegas pelaku serta melindungi korban. (© 2025 Antaranews)

IG (52) seorang lelaki yang biasa menjadi guru ngaji dan imam masjid di Garut, Jawa Barat, ditangkap aparat kepolisian. Dia diduga melakukan aksi pencabulan terhadap sejumlah anak-anak yang biasa diajari mengaji dan diimami salat olehnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa penangkapan IG berawal dari laporan salah satu orang tua anak korban pada 25 Mei 2025.

“Orang tua anak korban melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak di bawah umur. Terduga pelakunya seorang oknum imam mesjid atau guru ngaji yang dilakukan oleh beberapa anak korban yang semuanya masih di bawah umur,” jelas Joko, Senin (2/6).

Atas laporan tersebut pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan termasuk melakukan pemeriksaan terhadap korban. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa jumlah anak korban lebih dari 10 orang.

“Untuk saat ini kita sudah memeriksa sekitar 10 anak korban. Semuanya dibawah umur,” kata Joko.

Modus Pencabulan

Dalam pemeriksaan yang dilakukan juga, menurut Joko, pihaknya mengungkap modus operandi yang dilakukan IG. Diketahui terduga pelaku mengiming-imingi korbannya dengan sejumlah uang dan barang.

Dia mengatakan bahwa aksi pencabulan yang dilakukan IG berlangsung cukup lama, atau dalam rentang waktu tahun 2024 hingga 2025. “Untuk TKP dilakukan di rumah pelaku ataupun di kios milik pelaku,” katanya.

Untuk kesepuluh anak korban yang menjadi korban pencabulan IG, disebut Joko, memiliki rata-rata usia 10 hingga 15 tahun. Semua korban diketahui mendapatkan aksi pencabulan, bahkan ada yang perbuatannya berulang.

“Semuanya ada tindakan pencabulan, ada yang dilakukan berulang. Yang jelas pelaku ini melakukan kepada anak di bawah umur ini sudah dilakukan berulang kali, sehingga kita kenakan ancaman berulang 20 tahun penjara,” sebutnya.

Saat ini, menurut Joko, IG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Garut.

“Selanjutnya terhadap pelaku kita kenakan pasal perlindungan anak yaitu pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Rekomendasi