Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan agar tunjangan untuk prajurit TNI ditingkatkan. Menurutnya, Kemenhan berupaya menaikkan tunjangan untuk prajurit itu sebesar 75 persen dan disetujui melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Ini yang kita harapkan sehingga Kementerian Pertahanan berupaya untuk menaikkan sebesar 75 persen tunjangan operasi ini. Sampai kalau perlu kita naikkan 100 persen," kata Sjafrie saat rapat dengan Komisi I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4).
"Ini sedang kami usulkan dan dalam proses administrasi di persetujuan peraturan Presiden," sambungnya.
Sjafrie mengatakan, tunjangan operasi ini ditujukan untuk prajurit TNI yang bertugas pengamanan di pulau-pulau kecil terdepan dan perbatasan.
"Prajurit itu kalau berangkat tugas memang ada gaji. Tapi gaji itu tinggal di rumah. Tidak dibawa. Jadi dia tidak menggunakan gajinya untuk bertempur," ujarnya.
"Tapi negara memberi dia tunjangan operasi untuk bertempur. Nah inilah yang menjadi bagian dari kesejahteraan prajurit," tambahnya.
Advertisement
Alasan Tunjangan Harus Naik
Sjafrie bercerita, ketika masih menjadi prajurit ia ingin sekali bertugas di daerah operasi. Namun, di sisi lain, ia juga ingin tabungannya bertambah.
"Jadi gajinya disimpan di rumah bisa digunakan oleh keluarga. Tapi tunjangan operasinya buat menaikkan tabungan setelah kembali dari daerah operasi," tukas Sjafrie.