Kejagung Periksa PT Bumi Nusa Jaya Abadi Terkait Korupsi Jiwasraya

Pemeriksaan tersebut melibatkan saksi berinisial LA, yang menjabat sebagai Staf Saham PT Bumi Nusa Jaya Abadi.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Kejagung Periksa PT Bumi Nusa Jaya Abadi Terkait Korupsi Jiwasraya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam Konferensi Pers Penyitaan Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016. (@ 2025 merdeka.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pihak PT Bumi Nusa Jaya Abadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2008 hingga 2018.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/4/2025). Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4).

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dengan tersangka IR,” kata Harli.

Pemeriksaan tersebut melibatkan saksi berinisial LA, yang menjabat sebagai Staf Saham PT Bumi Nusa Jaya Abadi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli.

Isa Rachmatarwata Resmi Jadi Tersangka

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, pada Jumat (7/2/2025).

"Malam ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR (Isa Rachmatarwata), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK periode 2006-2012," ujar Abdul Qohar.

Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kebijakan tersebut mencapai Rp16,8 triliun.

Kasus ini bermula pada Maret 2009, saat Menteri BUMN menyatakan bahwa Jiwasraya mengalami kondisi insolven berdasarkan laporan keuangan 31 Desember 2008, yang menunjukkan defisit pencadangan sebesar Rp5,7 triliun terhadap kewajiban pemegang polis.

Menteri BUMN saat itu mengusulkan penambahan modal sebesar Rp6 triliun kepada Menteri Keuangan dalam bentuk zero coupon bond dan kas, untuk mendongkrak Risk-Based Capital (RBC) Jiwasraya yang sudah berada pada posisi -580 persen. Namun, usulan tersebut ditolak.

Sebagai solusi, manajemen Jiwasraya — yang terdiri dari Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan (kini berstatus terpidana) — meluncurkan produk JS Saving Plan.

Produk ini menjanjikan bunga tinggi sebesar 9–13 persen, jauh di atas rata-rata suku bunga Bank Indonesia saat itu, yakni 7,5–8,75 persen.

Produk ini tetap dipasarkan dengan dua surat persetujuan dari Isa Rachmatarwata, meski Jiwasraya saat itu dalam kondisi bangkrut dan belum mendapat izin dari Bapepam-LK.

"Produk JS Saving Plan menawarkan skema asuransi jiwa selama lima tahun, dengan periode investasi satu tahun yang dapat diperpanjang atau dicairkan pada tahun kedua hingga kelima," jelas Harli.

"Dalam periode 2014 hingga 2017, Jiwasraya menghimpun premi sebesar Rp47,8 triliun dari produk ini. Rinciannya, pada 2014 sebanyak Rp2,7 triliun, 2015 sebanyak Rp6,6 triliun, 2016 sebanyak Rp16,1 triliun dan 2017 sebanyak Rp22,4 triliun," sambungnya.

Dana Diinvestasikan Secara Tidak Wajar

Dana dari JS Saving Plan kemudian diinvestasikan ke saham dan reksa dana oleh Jiwasraya, di bawah manajemen Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan. Namun, proses investasi ini dinilai tidak memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko yang memadai.

BPK menemukan adanya transaksi tidak wajar pada saham-saham tertentu seperti IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO.

Laporan Investigatif BPK (Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 tertanggal 9 Maret 2020) mencatat bahwa kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp16,8 triliun.

Isa Rachmatarwata dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka IR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," tegas Harli.

Rekomendasi