Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Ipda Zakarias Kadmaer, anggota kepolisian yang terbukti melakukan penipuan dalam seleksi penerimaan anggota Polri.
Zakarias bersama istrinya terbukti meminta uang Rp 50 juta dari seorang tukang bakso dengan iming-iming meloloskan anaknya menjadi anggota polisi.
Kasus ini mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang meminta Kapolda Maluku memastikan pelaku tidak lagi berdinas di Polresta Ambon.
"Oknum penipu seperti ini memang sudah selayaknya dijebloskan ke penjara. Saya minta Pak Kapolda Maluku pastikan karir pelaku di kepolisian sudah berakhir, dipecat. Jangan sampai setelah selesai pidananya, dia malah balik berdinas lagi. Udah bobrok mentalnya," tegas Sahroni, Jumat (28/3).
Advertisement
Masyarakat Diminta Waspada, Masuk Polisi Itu Gratis!
Sahroni juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menawarkan jalan pintas masuk Polri dengan bayaran tertentu.
"Masyarakat jangan percaya iming-iming masuk polisi dengan bayar. Itu sudah 100% fix penipuan. Pak Kapolri sudah tegaskan tes polisi gratis, tidak dipungut biaya. Jadi, ya fair saja, berlatih dan belajar, bukan malah bayar," ujarnya.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik penipuan serupa.