Polisi Jelaskan Alasan Penangguhan Penahanan Ibu Kasus Penggelapan hingga Anak Mau Jual Ginjal Demi Bebaskan dari Tahanan

Polisi membantah tudingan masyarakat bahwa penangguhan penahanan terhadap Yani, dilakukan setelah adanya bayar-bayar kepada Kepolisian.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Polisi Jelaskan Alasan Penangguhan Penahanan Ibu Kasus Penggelapan hingga Anak Mau Jual Ginjal Demi Bebaskan dari Tahanan
Polisi Jelaskan Alasan Penangguhan Penahanan Ibu Kasus Penggelapan hingga Anak Mau Jual Ginjal Demi Bebaskan dari Tahanan (Merdeka.com)

Farrel Mahardika Putra dan NR, kakak-adik yang viral karena ingin menjual ginjal mengaku spontan melakukan aksi membentangkan poster jual ginjal di kawasan bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Keduanya mau menjual ginjal untuk membebaskan ibunya Yani dari ruang tahanan Polres Tangerang Selatan karena dilaporkan kerabatnya .

"Dia melakukan itu secara spontan karena dia merasa surganya terusik, ibunya diamankan karena biasanya dia bersama ibunya," kata Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, Senin (24/3).

Bambang juga membantah tudingan masyarakat bahwa penangguhan penahanan terhadap Yani, dilakukan setelah adanya bayar-bayar kepada Kepolisian.

"Stigma yang ada di masyarakat perlu kami luruskan, jadi kakak adik itu betul memang putra dari ibu Y yang perkara di Polsek Ciputat Timur atas kasus 372 atas kasus penggelapan. Dan kegiatan itu menurut F dilakukan spontanitas bagaimana karena dia akan menebus kerugian yang diminta oleh pelapor alasannya itu," ujar Bambang.

Penangguhan Penahanan

Bambang menerangkan jika penangguhan atau penundaan penahanan terhadap pihak berperkara hukum menjadi kewenangan penyidik. Berdasarkan beberapa assessment terhadap termohon perkara yang ditangguhkan penahanannya.

"Jadi proses penangguhan penanganan itu penundaan masa penahanan itu kewenangan penyidik. Kami menilai dan melakukan assessment perkara ini harus ditangguhkan karena ini adalah sama-sama masih berkeluarga dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Bambang.

Pelapor dan Terlapor Sepakat Damai

Sebelumnya diberitakan, kepolisian memproses pencabutan laporan pidana kasus penggelapan ibu libatkan kakak adik jual ginjal. Proses itu dilakukan setelah pelapor dan terlapor sepakat damai.

Bambang mengatakan bahwa perkara Yani yang dilaporkan kerabatnya Novi, terjadi pada 3 September 2024 dengan laporan Polisi yang dibuat pada bulan November 2024.

“Itu penyidik sudah mulai berupaya berkali-kali melakukan mediasi, cuma kedua belah pihak ini sama sama kekeh menggunakan lawyer. Kita sudah berupaya bagaimana harus diselesaikan. Alhamdulillah saat ini sudah selesai. Terkait penangguhan penahanan kami sampaikan kepada masyarakat ini kewenangan penyidik, dan tidak ada sepeser uang pun dalam bentuk apapun yang diberikan,” ujar dia.

“Itu murni penangguhan penahanan mekanikasmenya permohonan dari keluarga tersangka ataupun penasehat hukum kepada kami, kami akan melakukan asesmen menilai apakah layak atau tidak kami kabulkan,” tandas dia.

Rekomendasi