Agus Disabilitas Dipastikan Tak Dapat Amnesti, Ini Alasannya

Agus tidak masuk dalam kategori narapidana yang layak untuk mendapatkan pengampunan.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Agus Disabilitas Dipastikan Tak Dapat Amnesti, Ini Alasannya
Pria berinisial IWAS alias Agus Buntung, tersangka pelecehan seksual terhadap belasan korban di NTB saat sedang menjalani sidang perdana di PN Mataram, Kamis (16/1/2025). (Liputan6.com/ Do (© 2025 Liputan6.com)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (MenImipas) Agus Andrianto memastikan, jika tersangka kekerasan seksual, I Wayan Agus Suwartama alias Agus disabilitas tidak mendapatkan amnesti.

Hal ini karena Agus tidak masuk dalam kategori narapidana yang layak untuk mendapatkan pengampunan.

"Saya rasa enggak akan dapat," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

Alasan Tak Ada Amnesti

Eks Wakapolri ini mengungkapkan, perkara yang menjerat Agus disabilitas berdampak luas. Apalagi, kasus yang menjeratnya itu membahayakan bagi masyarakat.

"Jadi, kasus-kasus yang seperti itu yang dampaknya luas, kemudian membahayakan yang lain itu tidak akan diberikan amnesti," ungkapnya.

Diketahui, ada empat kategori narapidana layak mendapatkan amnesti yang meliputi terkait kasus politik. Salah satunya gerakan dugaan makar di Papua, tetapi tidak terlibat aksi bersenjata.

Lalu, narapidana yang mengidap penyakit serius seperti HIV/AIDS hingga gangguan kejiwaan. Selanjutnya, narapidana kasus Undang-Undang ITE, terkait penghinaan kepala negara.

Berikutnya, narapidana kasus narkotika yang berstatus sebagai pengguna atau yang seharusnya menjalani rehabilitasi.

Rekomendasi