Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang terhadap tiga anggota TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penadahan dalam kasus tewasnya bos rental IAR (48) di KM45 Tol Tangerang-Merak, Rabu pagi (2/1).
Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, dua anak bos rental memberikan keterangan di Pengadilan Militer II-08 pada Selasa (18/2). Salah satu anak bos rental menjelaskan jika laporan ditolak polisi dan mereka disuruh mengambil mobil yang dicuri anggota TNI sendiri. Selain itu, polisi juga sudah sempat ditawarkan sejumlah uang sebagai imbalan.