Lengkap, Profil dan Perjalanan Karir Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko yang Diduga Lakukan Pungli

Dugaan pungli AKBP Jatmiko diduga mencapai puluhan kasus. Saat ini Kapolres Bireuen itu sedang diperiksa.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Lengkap, Profil dan Perjalanan Karir Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko yang Diduga Lakukan Pungli
Lengkap, Profil dan Perjalanan Karir Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko yang Diduga Lakukan Pungli (Merdeka.com)

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, tengah disorot. Dia diduga melakukan penyalahgunaan jabatan.

Temuan itu terbongkar setelah beredar pesan bentai yang isinya daftar pelanggaran Kapolres Bireuen yang juga menyeret istrinya.

Akibatnya, Kapolres Bireuen dan istrinya diperiksa Polda Aceh. Kasus ini juga mendapat perhatian langsung dari Mabes Polri.

Profil dan Perjalanan Karir

AKBP Jatmiko adalah lulusan akademi kepolisian (Akpol) angkatan 2004. Dia dilantik menjadi Kapolres Bireuen pada 2023 menggantikan AKBP Mike Hardy Wirapraja berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1396 NI/KEP./2023.

Sebelum bertugas di Bireuen. AKBP Jatmiko pernah menjabat sebagai Kapolres Simeulue sejak 29 April 2022. Di Bireuen, Jatmiko juga pernah menjabat sebagai Wakapolres dan Kasat Reskrim, AKBP Jatmiko juga pernah menjabat sebagai Kasubdit 1 Dit Reskrimsus Polda Aceh.

Penghargaan dan Prestasi

Dia juga pernah membuat inovasi dalam rangka perlindungan penyu. Atas inovasi dan kepemimpinannya, Jatmiko menerima penghargaan sebagai Inspiring Leader 2024 dari Indonesia Award Magazine pada Januari 2025. Penghargaan ini mengakui kontribusinya dalam pelestarian alam, khususnya dalam upaya perlindungan penyu.

Deretan Pelanggara Kapolres Bireuen

Dalam pesan berantai yang beredar ada lebih dari tiga puluh poin pelanggaran yang dilakukan Kapolres Bireun. Mayoritas pelanggaran yang dilakukan berkaitan pengusaan uang.

Disebutkan, memerintahkan kanit Regident untuk mengambil uang pengesahan Rp35.000/STNK di kantor Samsat. Kemudian, lewat orang yang sama mengumpulkan pungutan biaya perpanjangan STNK dan KTP 'tembak' dengan tarif Rp30.000.

Yang bersangkutan juga mengambil uang tilang hingga jatah uang kematian yang dipotong bernilai jutaan per jiwa.

Dia juga meminta KIP menyerahkan uang dengan dalih buat pengamanan saat kegiatan pilpres dan pileg lalu. Termasuk memotong uang anggota yang bekerja melakukan pengamanan.

Dia juga memalak hotel hingga minimarket. Selain itu, masih banyak kasus-kasus pemalakan yang dilakukannya baik secara langsung maupun tidak langsung atau lewat pihak lain.

Rekomendasi