Kasus dugaan korupsi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri terus bergulir.
Pada Selasa (11/2) kemarin, Alwin Basri kalah dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan kekalahan itu, status tersangka Alwin Basri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dianggap sah.
Drama kasus korupsi di Pemkot Semarang tak sebatas itu. Jauh sebelumnya, Mbak Ita dan suami selalu kompak mangkir dari pemeriksaan KPK. Terakhir, keduanya mangkir dari panggilan KPK pada Selasa, 11 Februari 2025.
Ini merupakan panggilan keempat bagi Mbak Ita. Sementara Alwin Basri telah beberapa kali mangkir dengan alasan sedang mempersiapkan praperadilan.
Advertisement
Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang diduga terjadi pada periode 2023-2024. Selain itu, terdapat dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp5 miliar.
Selain Mbak Ita dan Alwin Basri, tersangka lainnya adalah Martono (Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, sekaligus Ketua Gapensi Semarang), dan P. Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa).
Martono dan Rachmat Utama Djangkar telah ditahan oleh KPK. Sementara itu, Mbak Ita dan Alwin Basri beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Alasan yang disampaikan bervariasi, mulai dari kesibukan hingga kondisi kesehatan.
Merespons alasan Mba Ita, KPK berencana mengirimkan tim dokter. Tim ini akan memeriksa kondisi kesehatan Mbak Ita.
Advertisement
Praperadilan Mbak Ita juga Ditolak
Tak hanya Alwin Basri, permohonan praperadilan Mbak Ita juga telah ditolak pada 14 Januari 2025. Status tersangka Mba Ita pun dinyatakan tetap sah, dan proses hukum akan berlanjut.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Arief Budi Cahyono menyatakan, penyidikan kasus korupsi pengadaan barang di lingkungan Pemkot Semarang telah sesuai prosedur. KPK pun diperintahkan untuk melanjutkan perkara tersebut.
Advertisement
KPK Bakal Jemput Paksa?
KPK belum bisa memastikan apakah bakal menjemput paksa Mbak Ita dan suaminya. Saat ini, KPK masih mengecek kebenaran kondisi kesehatan Mbak Ita menurun.
Pada pemanggilan terakhir, Mbak Ita mengaku sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Wongsonegoro Semarang karena sakit.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan, KPK sudah menerima informasi tersebut. KPK akan menindaklanjuti dengan mengirim tim dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan Mbak Ita.
Meskipun KPK belum memastikan apakah akan melakukan penjemputan paksa, komitmen untuk menangani kasus ini secara benar dan sesuai aturan tetap ditegaskan.