Terbongkar Modus Aparat Desa Pinjam KTP Warga untuk Sertifikatkan Laut di Tangerang

Warga yang digunakan data identitasnya itu dibohongi aparatur desa dengan peminjaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga untuk pembuatan PM1.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Terbongkar Modus Aparat Desa Pinjam KTP Warga untuk Sertifikatkan Laut di Tangerang
Perintah Kasal, Pasukan TNI AL Dibantu Nelayan Makin Getol Obrak Abrik Pagar Laut Misterius (Instagram tni_angkatan_laut)

Kemunculan 263 sertifikat di laut Tangerang membuat publik heboh. Tidak hanya masyarakat pesisir utara, publik juga menyoroti para kepala desa yang tiba-tiba bergelimang harta saat praktik kotor penggusuran dan penerbitan sertifikat dilakukan aparatur desa.

Seperti diungkapkan Hendri Kusuma, tim advokat warga Kohod, Kecamatan Pakuhaji yang menyebutkan jika nama salah satu klien berinisial NS dicatut dengan modal KTP yang dipinjam aparat desa untuk menerbitkan sertifikat seluas 1,4 hektar. 

“Jadi gini, khusus di Desa Kohod ada beberapa sertifikat, si kepala desa ini mengerahkan dalam tanda petik individu-individu salah satunya warga,” katanya dalam rekaman suara yang diterima, Selasa (28/1). 

Menurut dia, individu-individu atau warga yang digunakan data identitasnya itu dibohongi aparatur desa dengan peminjaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga untuk pembuatan PM1.

“Itu dibohongi dan dibikinlah PM 1, istilahnya PM1 . PM 1 diurus sama kepala desa dan kroni-kroninya nah salah satunya warga kami itu anaknya diminta KTP tanpa sepengetahuan, dibuatkan ternyata SHGB,”’ujar Hendri. 

Pakar UGM Tekankan Aspek Hukum Kasus Pagar Laut 30 Km di Banten
Pakar Hukum Agraria UGM, Rikardo Simarmata, menekankan pentingnya penyelesaian kasus pagar laut 30,16 kilometer di perairan utara Tangerang, Banten, melalui jalur hukum, bukan politik, dengan fokus pada legalitas izin dan dampaknya terhadap nelayan. © 2025 Antaranews

NS, warga yang identitasnya dicatut mengaku tak pernah merasa memiliki tanah laut yang belakang diketahui telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anaknya. 

“Saya sama sekali enggak punya (tanah) semeter pun saya enggak, di darat pun saya enggak punya apalagi itu di laut. Itukan laut negara,” ungkap dia. 

Menurut dia, SHM atas namanya itu muncul setelah KTP anak NS dipinjam aparatur desa. Dalam sertifikat itu, NS diketahui meninggalkan waris terhadap anaknya seluas 1,4 hektar lahan laut. 

“Apalagi disitu saya disebut sudah meninggal dan meninggalkan waris untuk anak 1,4 hektar. Padahal semeter pun saya engga punya. Jangan di laut, di darat pun engga punya,” ungkapnya. 

Bantahan Menteri ATR Soal Sertifikat Pagar Laut hingga Transformasi Ekonomi RI
Berita ekonomi pekan lalu mencakup pembatalan 50 sertifikat pagar laut Tangerang, penguatan ekonomi RI pasca penolakan Trump pada kesepakatan pajak global, kerja sama RI-India, tugas Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta berakhirnya diskon tarif listr © 2025 Antaranews

Pencatutan identitas warga Pantura Tangerang juga tidak hanya dilakukan untuk penerbitan Sertifikat semata. Oknum aparatur desa nakal juga mencatut identitas warga dengan meminjam KTP warga untuk menggusur lahan tempat tinggal mereka. 

“Kami tidak diajak kompromi atau musyawarah. Masyarakat enggak ada. Dan lebih sakit lagi, tanah kami dari bantaran kali diukur sama Bina Marga itu diambil sepuluh meter,” ungkap KH.

Diterangkan dia, tanah yang diambil dengan alasan bantaran kali oleh pihak yang mengaku dari Bina Marga itu sepanjang 10 meter dari bibir kali. Namun ironis, saat ini kali yang dijadikan alasan untuk perluasan itu justru ikut diurug. 

“Dari bantaran kali sepuluh meter, diambil untuk katanya sih, ya saya tanya kami tanya itu. untuk sepadan sungai. Tetapi sekarang lihat, kalau para rekan-rekan wartawan lihat, di sana itu udah diuruk sama pengembang. Kali kami sudah sempit. Katanya tadi buat kali diambil sepuluh meter kiri-kanan jadi sepuluh meter kan. Tapi sekarang diuruk,” ujarnya jengkel.

“Kami tidak tahu PT (perusahaan) apa yang membeli kami. Katanya ASG, kami tidak percaya bahwa itu ASG. ASG tidak mungkin langsung beli ke masyarakat, dia melalui vendor-vendor. Jadi kami tidak dipertemukan dangan pembeli langsung. Si penjual dan pembeli tidak dipertemukan,” jelas KH, warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Pemilik Pagar Laut di Bekasi Terungkap, Sudah Disegel KKP
Sebuah video viral memperlihatkan aktivitas pemagaran laut di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar Akun TikTok @riesamsadewa) © 2025 Liputan6.com

Dia menegaskan proses jual-beli tanah dan bangunan warga di Desa Kohod, umumnya dilakukan oleh pemerintah desa dan vendor (calo) mereka kerap mengatasnamakan proyek pemerintah untuk menguasai dan menakut-nakuti warga agar lahan dan bangunan rumahnya dijual melalui mereka. 

“Kalau Pemdes memang pasti terlibat, karena kami tidak pernag dipertemukan dengan pembelinya. Engga langsung ke kami, tapi kabar burung, katanya mau langsung diurug, engga dibayar tapi kami tidak mendengar langsung intimidasi itu. Dan kami tetap bertahan dan kami sudah kuat dimari, kalau mereka mau bayar sesuai, kami pergi. Kalai tidak kami bertahan,” jelas KH yang hidup bersama puluhan KK lain di Kampung Alar Jiban. 

Selama lima tahun terakhir, warga Alar Jiban mengaku hanya dihadapkan oleh aparat pemerintah desa yang bertindak selaku negosiator dan juru bayar atas lahan milik masyarakat. Mereka juga dijanjikan tempat relokasi sesuai luas lahan dan bangunan sebagai ganti rugi atas penggusuran yang dilakukan pengembang.

Rekomendasi