Ternyata Ada Aturan Pejabat Jadi Orang Paling Dihormati: Datang Terakhir, Pulang Paling Cepat

PP Keprotokolan perlu direvisi karena mengatur orang yang paling dihormati atau pejabat dengan jabatan tertinggi harus datang paling akhir.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Ternyata Ada Aturan Pejabat Jadi Orang Paling Dihormati: Datang Terakhir, Pulang Paling Cepat
Motor gede BMW K1600 Bagger ini jadi andalan Patwal dalam menjalankan tugas (Korlantas Polri) (@ 2023 merdeka.com)

Guru Besar Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof. Ulung Pribadi memandang, Peraturan Pemerintah tentang Keprotokolan perlu direvisi.

Prof. Ulung menjelaskan, PP Keprotokolan perlu direvisi karena mengatur orang yang paling dihormati atau pejabat dengan jabatan tertinggi harus datang paling akhir dan pulang lebih dahulu.

“Ketentuan ini sering menyebabkan keterlambatan dimulainya acara karena harus menunggu kehadiran pejabat yang diatur datang terakhir,” kata Prof. Ulung saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu (15/1).

Orang yang Paling Dihormati

Motor gede BMW K1600 Bagger ini jadi andalan Patwal dalam menjalankan tugas (Korlantas Polri)
Motor gede BMW K1600 Bagger ini jadi andalan Patwal dalam menjalankan tugas (Korlantas Polri) @ 2023 merdeka.com

Lebih lanjut, dia menjelaskan, PP Keprotokolan yang dimaksud adalah Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam penjelasan PP Nomor 39 Tahun 2018 pada Bab I tentang Umum di halaman kelima, yang berbunyi: ‘Pada kedatangan dan pulang, orang yang paling dihormati selalu datang paling akhir dan pulang paling dahulu.’

Menurut Prof. Ulung, ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi dan produktivitas, terutama dalam konteks pelayanan publik.

“Sebagai pemimpin, pejabat negara seharusnya memberikan contoh disiplin waktu. Datang paling akhir bukanlah representasi nilai-nilai kedisiplinan dan tanggung jawab,” ujarnya.

Protokoler yang Kaku

Polisi Beri Teguran Keras Patwal Arogan Mobil RI 36
Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan teguran keras kepada anggota yang melakukan patroli dan pengawalan arogan terhadap mobil RI 36 yang videonya viral di media sosial. Planet Merdeka

Selain itu, dia berpendapat ketentuan tersebut dapat berdampak negatif terhadap jalannya agenda pemerintahan yang membutuhkan koordinasi tepat waktu.

“Sehingga revisi perlu dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan pengaturan waktu berdasarkan kebutuhan acara, bukan sekadar mengikuti protokol yang kaku,” jelasnya.

Sebelumnya, pengguna media sosial X @iam__stanis mencuit ketentuan keprotokolan dalam PP perlu direvisi usai muncul video viral tentang patroli dan pengawalan (patwal) lalu lintas untuk mobil hitam berpelat nomor RI 36.

Selain itu, pengguna media sosial X @pak_irv sempat mencuit soal kemungkinan alasan pejabat sering membuat acara telat. Cuitan tersebut hingga Rabu pukul 10.12 WIB telah mendapatkan disukai 13 ribu pengguna, dan ditayangkan sebanyak 1,5 juta kali.

Rekomendasi