Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap kasus Harun Masiku.
Penetapan ini terkait suap Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap mantan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain suap, Hasto juga dijerat tindak pidana lain yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Setelah penetapan itu, Juru Bicara PDIP Guntur Romli mendadak mengungkap jika Hasto memiliki informasi dan bukti video terkait dugaan skandal melibatkan para petinggi dan elite di Indonesia.