FOTO: Momen Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera.

Helmi Fithriansyah
Oleh Helmi Fithriansyah - Reporter
FOTO: Momen Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Tiga hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul (kiri ke kanan) yang menjadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald T (© 2024 Liputan6.com)

Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap terkait vonis bebas terhadap Gregoria Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Ketiganya menerima suap dengan total senilai Rp4,6 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Kejaksaan Agung dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/12/2024).

"Menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD308.000 (setara Rp3,6 miliar)," ujar jaksa dalam amar dakwaannya.

Uang tersebut diterima dari ibu dan kuasa hukum Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Racmat secara terpisah dan bertahap.

Jaksa mengungkapkan, uang diberikan kepada Erintuah secara bertahap, yaitu senilai SGD48.000, SGD 38.000, dan SGD30.000. Sementara, dua hakim anggota, yaitu Mangapul mendapatkan SGD36.000, lalu Heru Hanindyo menerima sebanyak SGD36.000.

Berikut momen tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur:

Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Tiga hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul (kiri ke kanan) yang menjadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2024 Liputan6.com

Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Mereka menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti. (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2024 Liputan6.com

Dalam sidang tersebut, mereka didakwa menerima suap terkait vonis bebas terhadap Gregoria Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Ketiganya dituduh menerima uang dengan total senilai Rp4,6 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Ketiga hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2024 Liputan6.com

"Menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD308.000 (setara Rp3,6 miliar)," ujar jaksa dalam amar dakwaannya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Ketiga hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut didakwa menerima suap Rp1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2024 Liputan6.com

Uang tersebut diterima dari ibu dan kuasa hukum Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Racmat secara terpisah dan bertahap.

Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Suap tersebut diduga terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2024 Liputan6.com

Jaksa mengungkapkan, uang diberikan kepada Erintuah secara bertahap, yaitu senilai SGD48.000, SGD 38.000, dan SGD30.000. Sementara, dua hakim anggota, yaitu Mangapul mendapatkan SGD36.000, lalu Heru Hanindyo menerima sebanyak SGD36.000.

Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Ketiga hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2024 Liputan6.com

Ketiga hakim nonaktif pada PN Surabaya itu sebelumnya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ini, pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja. (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2024 Liputan6.com

Dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ini, pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Mangapul, hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2024 Liputan6.com

Mangapul, hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Erintuah Damanik, hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2024 Liputan6.com

Erintuah Damanik, hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Heru Hanindyo, hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2024 Liputan6.com

Heru Hanindyo, hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi