FOTO: PPN 12 Persen Dikenakan untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025, Apa Saja yang Termasuk?

Pemerintah akan tetap memberlakukan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Hanya saja, PPN 12 persen tersebut hanya dikenakan pada barang mewah.

Helmi Fithriansyah
Oleh Helmi Fithriansyah - Reporter
FOTO: PPN 12 Persen Dikenakan untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025, Apa Saja yang Termasuk?
Aktivitas calon pembeli di toko pakaian di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (8/12/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar) (© 2024 Liputan6.com)

Pemerintah akan tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Hanya saja, PPN 12 persen tersebut hanya dikenakan pada barang-barang kategori mewah.

Sebagaimana ditegaskan Presiden Prabowo Subianto, pemberlakukan pemungutan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang/jasa yang berkategori mewah. Dia menyebut, hal itu merupakan amanat undang-undang.

"Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah" kata Prabowo saat di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12).

Prabowo juga menegaskan bahwa penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak akan diperlakukan kepada rakyat kecil.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, barang yang tergolong mewah memiliki beberapa karakteristik khusus. Barang-barang ini umumnya bukan termasuk kebutuhan pokok dan hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu, terutama yang berpenghasilan tinggi. Selain itu, barang-barang ini sering digunakan sebagai simbol status sosial.

Sebagaimana dilansir Liputan6.com, beberapa kategori barang mewah menurut Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan meliputi:

1. Kendaraan bermotor mewah, dengan pengecualian untuk:

  1. Kendaraan ambulans
  2. Kendaraan jenazah
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan tahanan
  5. Kendaraan angkutan umum
  6. Kendaraan untuk kepentingan negara

2. Properti mewah, termasuk:

  1. Rumah mewah
  2. Apartemen
  3. Kondominium
  4. Town house

3. Transportasi mewah, seperti:

  1. Pesawat udara (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga)
  2. Balon udara
  3. Kapal pesiar mewah (kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata)
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana Detailnya?
Aktivitas calon pembeli di toko pakaian di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (8/12/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2024 Liputan6.com
Pengusaha Lega Barang Ritel di Mal Tak Kena PPN 12%
Pemerintah dan DPR menyebut bahwa penerapan kebijakan tarif PPN 12 persen itu hanya menyasar dan selektif hanya kepada barang mewah. (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2025 Liputan6.com
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana Detailnya?
Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan per 1 Januari 2025. (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2024 Liputan6.com
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana Detailnya?
Pemerintah dan DPR menyebut bahwa penerapan kebijakan tarif PPN 12 persen itu hanya menyasar dan selektif hanya kepada barang mewah. (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2024 Liputan6.com
Benarkah Transkasi Pakai QRIS Tak Kena PPN 12%? Ini Kata Kemenkeu
Ilustrasi Penggunaan QRIS untuk melakukan transaksi di Kutai Kartanegara./Istimewa. © 2024 Liputan6.com
Benarkah Transkasi Pakai QRIS Tak Kena PPN 12%? Ini Kata Kemenkeu
Ilustrasi Penggunaan QRIS untuk melakukan transaksi di Kutai Kartanegara./Istimewa. © 2024 Liputan6.com
Rekomendasi