Bocah Disabilitas Tewas Dibully, Sahroni Desak Evaluasi Sistem Pendidikan

Ia meminta kejadian ini menjadi momentum untuk mengevaluasi pendidikan di Indonesia, baik formal maupun informal, terutama terkait pencegahan perundungan.

Jonathan Pandapotan Purba
Bocah Disabilitas Tewas Dibully, Sahroni Desak Evaluasi Sistem Pendidikan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Istimewa).

Polisi masih mengusut kematian Z (10), anak penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban kekerasan dan perundungan di kawasan Rungkut, Surabaya.

Karena dua terduga pelaku masih berusia 10 dan 8 tahun, polisi mengedepankan kehati-hatian dalam menangani kasus tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan, Senin (18/10), menyatakan penanganan kasus mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap kedua anak tersebut.

Merespons kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku sedih dan miris. Ia meminta kejadian ini menjadi momentum untuk mengevaluasi pendidikan di Indonesia, baik formal maupun informal, terutama terkait pencegahan perundungan.

“Jujur saya miris dan sedih sekali mendengarnya. Korbannya masih anak-anak, punya kebutuhan khusus, dan nyawanya hilang akibat dugaan kekerasan oleh anak-anak pula," ujar Sahroni, Kamis (22/10).

"Ini harus jadi momentum untuk evaluasi besar buat pendidikan anak di Indonesia. Kenapa di Indonesia ini sering kali terjadi bullying yang dilakukan oleh anak-anak lagi? Apakah lingkungan, pendidikan, atau apa? Ini sudah tidak bisa dibiarkan karena terlalu sering terjadi. Saatnya kita evaluasi karena sepertinya ada yang salah di sistem pendidikan kita. Saya minta lembaga pendidikan dan polisi duduk bersama untuk mencari solusi dari kebiasaan yang sangat buruk ini."

Meski terduga pelaku masih anak-anak, Sahroni tetap berharap keluarga korban mendapatkan keadilan. Ia menilai pembinaan dan pemberian efek jera tetap diperlukan agar kejadian serupa tidak dianggap sepele dan terulang kembali.

“Dan untuk kasus ini, memang karena yang diduga terlibat masih anak-anak, penanganannya harus sesuai UU SPPA. Tapi usia mereka bukan alasan untuk menganggap persoalan ini sepele. Pastikan korban dan keluarganya mendapat kejelasan dan keadilan. Kita harus tegas terhadap kekerasan, tetap melindungi hak anak dalam proses hukum, dan yang paling penting, evaluasi total pendidikan serta pengawasan anak supaya kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi,” tegas Sahroni.

Rekomendasi